Kanit Binmas Laksanakan Sosialisasi Etika Berlalu Lintas Dan Bahaya Narkoba Kepada Siswa-Siswi SMPN 01 Udanawu

Blitar, MHI– Menindaklanjuti surat dari sekolah SMPN 01 Udanawu – Blitar tentang permohonan penyaji materi LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan) bagi OSIS masa bakti 2023 / 2024. Aipda Sunanto SH. selaku Kanit Binmas Polsek Udanawu telah memberikan materi tentang Lalulintas dan Bahaya Narkoba. Blitar, 19 Januari 2023.

Dalam pemberian materi tersebut di ikuti oleh OSIS masa Bhakti 2023/2024 sebagai pengetahuan dasar tentang peraturan lalulintas dan bahaya narkoba, mengingat sekarang ini terlihat nyata banyak anak anak usia sekolah dari SMP sampai dengan SMU yang berangkat sekolah dengan mengendarai sepeda motor, padahal mereka semua belum memiliki Surat Ijin Mengemudi.

Terkait materi tentang Lalulintas Aipda Sunanto menegaskan bahwa syarat utama mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki SIM, Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki SIM yang syah untuk golongan kendaraan yang akan digunakan. SIM yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor adalah SIM C atau D, yang dapat diperoleh apabila anda telah berumur 16 tahun. Namun pada kenyataannya banyak anak -anak di bawah umur yang sudah naik sepeda motor. Dengan berbagai alasan orang tua memberikan izin anaknya untuk mengendarai sepeda motor.

Untuk itu Aipda Sunanto Menghimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu rambu lalulintas serta menerapkan etika berlalu lintas pada saat berkendara. Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan. Hal ini bertujuan untuk keselamatan berlalu – lintas.

Penyajian materi berikutnya yaitu bahaya Narkoba, Sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Sedangkan, menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa narkotika merupakan zat buatan maupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan apabila pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu sebenarnya hanya sebagai obat penghilang nyeri saat operasi atau memberikan ketenangan. Jika disalahgunakan akan terkena sanksi hukum.

Mengutip dari laman resmi BNN, bahaya narkoba bagi generasi muda salah satunya adalah dengan berubahnya sikap, tingkah dan kepribadian serta kedisiplinan. Pemuda yang sudah kecanduan narkoba akan lebih cepat mengantuk dan malas juga tidak mempedulikan kesehatan. Narkoba dapat menimbulkan dampak buruk secara fisik, psikis dan sosial.

Inilah beberapa dampak bahaya yang ditimbulkan narkoba bagi generasi muda, baik secara fisik, psikis dan sosial. Untuk itu Aipda Sunanto selaku pemberi materi terkait undang-undang lalu lintas memberikan edukasi sekaligus sosialisasi peraturan lalulintas dan bahaya Narkoba, Agar generasi penerus bangsa patuh pada hukum dan terselamatkan dari bahaya Narkoba.