Kapolda Sumut Diminta Tegas Pada Pencuri Sawit

Sumut,MHI-Kapolda Sumut Irjen Agung Setya diminta tegas kepada pencuri Sawit di perkebunan PT. Sri Rahayu Agung Kotarih, Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Pasalnya, perbuatan pencuri Sawit tersebut dilakukan berulang-ulang sehingga merugikan Warga dan Negara.

Kali ini, pencuri Sawit bernama Santo diamankan oleh Security sedangkan temannya Yono kabur. Petugas mengamankan barang bukti 11 Jangjang buah Sawit dan Sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatannya, 11 Oktober 2023, pukul 13. 00 Wib.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti selanjutnya Security memboyongnya ke Polsek Kotarih.

Hutagaol selaku Koordinator Security membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pencurian sawit. Dia berharap pelaku bisa sampai ke persidangan agar ada efek jera.

Tugas untuk mengamankan perkebunan kami laksanakan dengan baik.Semoga para pelaku mendapatkan hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya,” harapnya.

Di tempat terpisah, Warga sekitar Kebun yang mengetahuinya penangkapan pelaku pencurian tersebut meminta Polisi agar tegas memberikan hukuman.

Mereka harus ditahan dan disidangkan agar menjadi efek jera. Sebab, selama ini pelaku pencurian selalu dipulangkan oleh Polsek Kotarih dengan alasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Padahal, selama ini pemilik sawit selalu dirugikan dengan ulah mereka yang mencuri. Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu menggunakan sepeda motor yang direnovasi menjadi Betor.

Sawit yang mereka curi dimasukkan ke Betor.

Kalau tertangkap Security maka mereka hanya dikenakan Tipiring oleh Polsek, kalau tidak tertangkap maka mereka berhasil mencuri.

Inilah yang diminta warga kepada Kapolda Sumut untuk memberikan efek jera (Hukuman) kepada pencuri Sawit.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya diminta tegas kepada pencuri Sawit di perkebunan PT. Sri Rahayu Agung Kotarih, Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Pasalnya, perbuatan pencuri Sawit tersebut dilakukan berulang-ulang sehingga merugikan Warga dan Negara.

Kali ini, pencuri Sawit bernama Santo diamankan oleh Security sedangkan temannya Yono kabur. Petugas mengamankan barang bukti 11 Jangjang buah Sawit dan Sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatannya, 11 Oktober 2023, pukul 13. 00 Wib.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti selanjutnya Security memboyongnya ke Polsek Kotarih.

Hutagaol selaku Koordinator Security membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pencurian sawit. Dia berharap pelaku bisa sampai ke persidangan agar ada efek jera.

Tugas untuk mengamankan perkebunan kami laksanakan dengan baik.Semoga para pelaku mendapatkan hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya,” harapnya.

Di tempat terpisah, Warga sekitar Kebun yang mengetahuinya penangkapan pelaku pencurian tersebut meminta Polisi agar tegas memberikan hukuman.

Mereka harus ditahan dan disidangkan agar menjadi efek jera. Sebab, selama ini pelaku pencurian selalu dipulangkan oleh Polsek Kotarih dengan alasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Padahal, selama ini pemilik sawit selalu dirugikan dengan ulah mereka yang mencuri. Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu menggunakan sepeda motor yang direnovasi menjadi Betor.

Sawit yang mereka curi dimasukkan ke Betor.

Kalau tertangkap Security maka mereka hanya dikenakan Tipiring oleh Polsek, kalau tidak tertangkap maka mereka berhasil mencuri.

Inilah yang diminta warga kepada Kapolda Sumut untuk memberikan efek jera (Hukuman) kepada pencuri Sawit.(Red)