Kapolres Bojonegoro Beri Arahan Personel Satlantas Sesuai Insstruksi Kapolri
Bojonegoro,MHI- Menindak lanjuti instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Serta larangan melaksanakan tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli), Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si memberikan arahan kepada seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bertempat di Gedung Satlantas lantai 3 Jalan Imam Bonjol, Senin (31/10/2022).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan bahwa Polisi Lalu Lintas (polantas) diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (E-TLE) baik statis maupun mobile atau dengan melaksanakan teguran atau peringatan kepada pelanggar lalu lintas.
Pihaknya meneruskan instruksi Bapak Kapolri terkait larangan tilang manual untuk menghindari pungutan liar. Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” Ungkap Kapolres, AKBP Muhammad.
Kapolres juga menegaskan terkait kebijakan larangan penindakan tilang manual, sebagai bentuk komitmen Kapolri untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat. Pada prinsipnya adalah mencegah interaksi antara pelanggar dan petugas, agar tidak terjadi permufakatan jahat atau suap antara petugas dan pelanggar dan atau mencegah anggota melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum lantas.
Pihaknya juga meminta seluruh personel Polres Bojonegoro untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan. Dan quick respon atau cepat tanggap menerima laporan atau aduan dari masyarakat.