Beranda / Uncategorized / Kapolres Bondowoso bersama Forkopimda dan tokoh agama gelar press release akhir tahun 2025

Kapolres Bondowoso bersama Forkopimda dan tokoh agama gelar press release akhir tahun 2025

Bondowoso,MHI- Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Kabupaten Bondowoso serta tokoh agama melaksanakan kegiatan press release akhir tahun 2025 yang digelar di Polres Bondowoso. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat terkait capaian kinerja selama tahun 2025 serta evaluasi terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bondowoso.

 

Dalam sambutannya, Kapolres Bondowoso menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers yang selama ini telah bersinergi dengan Polres Bondowoso dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Menurutnya, situasi keamanan di Kabupaten Bondowoso sepanjang tahun 2025 secara umum terjaga dengan baik, meskipun masih terdapat dinamika yang memerlukan perhatian bersama.

 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bondowoso memaparkan capaian kinerja Satuan Lalu Lintas dalam Operasi Lilin 2025 serta data perbandingan kecelakaan lalu lintas tahun 2024 dan 2025. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 293 kejadian kecelakaan lalu lintas, angka ini mengalami penurunan signifikan sebesar 43,98 persen dibandingkan tahun 2024. Jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2025 sebanyak 74 orang, turun 23,71 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, korban luka berat tercatat satu orang, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024, dan korban luka ringan sebanyak 491 orang yang mengalami penurunan sebesar 34,53 persen. Kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas selama tahun 2025 tercatat sebesar Rp201.200.000, mengalami penurunan 11,66 persen dibandingkan tahun 2024.

 

Selain data kecelakaan, Kapolres Bondowoso juga menyampaikan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2025. Penindakan dengan tilang tercatat sebanyak 2.033 perkara, meningkat 16,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, penindakan melalui teguran presisi mencapai 8.000 perkara, mengalami peningkatan sebesar 47,17 persen. Kapolres menegaskan bahwa peningkatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Dalam rilis tersebut juga disampaikan capaian kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso. Selama tahun 2025, Satreskrim berhasil menangani berbagai kasus menonjol yang menjadi atensi pimpinan. Dari total 386 laporan polisi yang masuk, sebanyak 377 perkara berhasil diselesaikan. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, aniyaya berat, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, aniyaya terhadap anak, penipuan, persetubuhan, pengroyokan, perjudian termasuk judi online, tindak pidana perdagangan orang, pertambangan ilegal, pencurian biasa, penyalahgunaan BBM, pengrusakan, pengancaman, hingga penggelapan. Capaian ini menunjukkan komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

 

Sementara itu, di bidang pemberantasan narkoba, Kapolres Bondowoso memaparkan kinerja Satresnarkoba Polres Bondowoso selama periode Januari hingga Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 67 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras berbahaya dengan total 84 tersangka. Dari jumlah tersebut, 36 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan 31 kasus merupakan peredaran obat keras berbahaya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 antara lain sabu seberat 90,35 gram, ganja seberat 304,64 gram, serta pil obat keras berbahaya sebanyak 257.819 butir yang terdiri dari pil logo Y warna putih dan pil logo DMP. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat hingga puluhan tahun penjara.

 

Kapolres Bondowoso juga menjelaskan modus operandi para pelaku, baik dalam kasus narkotika maupun peredaran obat keras berbahaya, yang sebagian besar mendapatkan barang dari luar wilayah Bondowoso seperti Jember, Situbondo, Malang, dan Probolinggo, kemudian diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bondowoso.

 

Dalam kegiatan press release akhir tahun tersebut, Polres Bondowoso juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 116.000 butir pil obat keras berbahaya, knalpot brong sebanyak 50 buah, ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi sebanyak 17 buah, serta minuman keras sebanyak 1.000 botol dari berbagai merek.

 

Menutup kegiatan, Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa Polres Bondowoso akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2026. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung upaya Polri dalam menciptakan Kabupaten Bondowoso yang aman, tertib, dan kondusif.