Kapolres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Kasus Curat Dengan Modus Pecah Kaca Dan Kempes Ban

Tulungagung, MHI- Kapolres Tulungagung menggelar Konferensi Pers  mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus memecah kaca dan mengempeskan ban.


Kapolres Tulungagung Muhammad Taat Resdi,S.H., S.I.K ,MTCP menerangkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tulungagung.

Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan .Pada hari sabtu 7 September 2024 pukul 21.30 sebuah tas berisi laptop dan pakaian milik HEJ (32) warga desa Temon Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo di pinggir jalan depan petship masuk desa Rejotangan Kabupaten Tulungagung” Terangnya.

Kemudian pada Senin, (09/10/24). Telah terjadi kejadian serupa pencurian dengan pemberatan uang tunai 71 juta rupiah milik AS (32) warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar di pinggir jalan masuk desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung” Lanjutnya.

Kapolres menjelaskan modus operandinya pelaku melakukan survei terlebih dahulu untuk mendapatkannya sasaran.
Setelah mendapat sasaran yaitu korban yang membawa uang atau barang berharga kemudian ditengah jalan pelaku menusuk ban kendaraan korban lalu pelaku mengikuti korban sampai berhenti. Setelah itu baru menjalankan aksinya dengan mengambil barang milik korban selain itu juga melancarkan aksinya dengan memecah kaca kendaraan saat korban mengecek ban” Paparnya.

Kapolres menuturkan Unit Resmop Tulungagung Dan Satreskrim Polsek Ngunut mengamankan pelaku inisial KSY (37) dipinggir jalan desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Hasil pengembangan penyelidilan pelaku sudah berkali- kali melakukan pencurian. Kini pelaku telah diamankan dengan barang buktinya dan dikenakan hukuman sesuai pasal 363 KUHP. (Red)