KEJAKSAAN NEGERI BLITAR BERI PENYULUHAN HUKUM DAN PENERANGAN HUKUM PROGRAM JAGA DESA DI WILAYAH KECAMATAN WATES KABUPATEN BLITAR

Blitar, MHI-Kejaksaan Negeri Blitar memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa Sejahtera) bertempat di wilayah Kecamatan Wates Kabupaten Blitar pada Senin,(07/08/23).

Penyuluhan dilakukan Desa Purworejo, Desa Tulungrejo, Desa Sukorejo dan Desa Ringinrejo. Narasumber penyuluhan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Blitar  Agus Kurniawan, S.H.,M.H. dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar (Bpk Prabowo Saputro, S.H.,M.H.

Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa tersebut merupakan upaya Kejaksaan Negeri Blitar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa dan keuangan yang baik, supaya pelaksanaan program pembangunan desa tidak terjadi masalah hukum yang bersinergi dengan pemerintah desa.

Dalam pemaparannya, Kajari Blitar Agus Kurniawan, S.H.,M.H  menjelaskan pengertian Tindak Pidana Korupsi, sanksi hukum serta potensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa serta Program Jaksa Jaga Desa.

”  Program Jaksa Jaga Desa merupakan amanat dari Presiden RI Joko Widodo untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa dengan harapan meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang berujung pada kerugian keuangan desa, selain itu bila telah dilakukan MOU Jaksa Jaga Desa Kejaksaan akan mengawal dan mendampingi Pemerintah Desa termasuk ketika terdapat laporan pengaduan tidak akan langsung dilakukan pemeriksaan namun akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa serta Kejaksaan akan melakukan sinergi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Blitar) terhadap laporan pengaduan dan permasalahan yang ada” Terang Kajari Blitar.

Program ini lebih mengedepankan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran dan tindak Pidana Korupsi, sedangkan penindakan hukum merupakan upaya terakhir yang diambil bila tindakan pencegahan tidak diindahkan.”lanjutnya.

Kajari menjelaskan pengelola keuangan desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan harus tertib administrasi sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.Pengelolaan keuangan desa  pun harus dilakukan secara transparan, efisien dan akuntabel serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bendahara desa harus  lebih selektif dalam pencairan anggaran dana desa dan berani menolak pembayaran bila SPJ tidak lengkap karena saat ini masih sering ditemukan adanya pembuatan SPJ yang direkayasa dengan nota-nota palsu dimana hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan perilaku tersebut harus dirubah. Untuk proyek pembangunan di desa harap  agar melibatkan tim teknis dari Dinas PUPR karena pendamping desa yang ada cuma mendampingi dari segi administrasi sedangkan pendamping desa tersebut belum tentu mengerti teknis pembangunan.”tegasnya.

Sebagai informasi ,Kejaksaan Negeri Blitar telah melakukan MOU dengan Perum Perhutani KPH Blitar di bidang perdata dan tata usaha negara, dimana salah satu kesepakatan yang dilaksanakan adalah untuk mengembalikan kelestarian Hutan Blitar Selatan dan Penyelamatan Potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak.(Red)