Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Beri Pendampingan Hukum Kades Desa Ngadri, Ada Apa?
Blitar, MHI- Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Datun Ibnu Sina, SH, MH. diketahui memberikan pendampingan bantuan hukum pada Kepala Desa Ngadri Kecamatan Binangun.
Kasi Datun mengungkapkan bahwa Kades NS memberikan pendampingan atas aduan sewa menyewa tanah kas desa.
“Memang benar ada pendampingan untuk kepala desa ngadri yaitu NS Kepala Desa baru memohon untuk bantuan hukum pengacara negara kronologisnya ada permasalahan antara kepala desa lama pada tahun 2020 atas nama MM menyewakan tanah bengkok kepada seseorang JS yang menyewa selama 5 tahun 2021-2025 dan miftahul munir pada 27 Januari 2021 melakukan penambahan sewa dari 5 tahun menjadi 6 tahun” Terangnya pada awak Media Monitor Hukum Indonesia Selasa, (17/09/24).
“Kemudian pada tahun 2022 Kades yang lama kesandung masalah sehingga diberhentikan menjadi Kades. Pada tahun 2023- saat ini uang sewa tanah bengkok belum masuk ke kas desa. Kades Baru menelusuri akar permasalahan yang menyebabkan sampai Desember 2023 tidak ada uang masuk pada kas desa pada penyewaan tanah tersebut. Kades baru berinisiatif melakukan mediasi kepada penyewa untuk menyampaikan pembayaran sewa dan ditagih namun belum ada respon dari penyewa kemudian ditagih ke 2 dan memberikan pemberitahuan pengosongan lahan sampai 31 Januari 2024 namun pihak penyewa merespon.
Kades kemudian mendatangi penyewa untuk melakukan mediasi dan tidak menemukan hasil. Kemudian pihak desa memberikan pemberitahuan pada kedua belah pihak MM dan JS untuk hadir 20 april 2024 namun tidak hadir.
Karena merasa dirugikan, Tambah Kasi Datun pihak penyewa melaporkan Mantan Kades Ngadri sebagai tergugat pertama dan Kades saat ini sebagai tergugat kedua.
“Kami memberikan bantuan hukum pada tergugat kedua yaitu Kades Ngadri saat ini” Terangnya. (Red)