Kejari Kabupaten Blitar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp 450 Juta

BLITAR, MHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 450 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Senin (16/12/2024).

 

Dalam konferensi pers, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan.

 

Hari ini kami menerima penitipan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi dari tersangka mantan Direktur PDAM Tirta Penataran, YW,” ungkap Andrianto.

 

Ia menjelaskan, uang yang diserahkan tersebut adalah hasil korupsi terkait pengadaan jasa pengeboran air di dua lokasi di Kabupaten Blitar yang melibatkan tersangka YW.

 

Nominal uang yang diserahkan tersangka adalah sebesar Rp 450 juta. Ini merupakan barang bukti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan YW,” jelasnya.

 

Andrianto menambahkan, pengembalian uang ini menunjukkan sikap kooperatif dari tersangka YW selama proses hukum berlangsung.

 

Sejak awal penyidikan, YW sudah bersikap sangat kooperatif. Penitipan uang ini semakin menunjukkan bahwa ia mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

 

Namun, kasus ini tidak berhenti pada tersangka YW. Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial AS yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

 

Hasil pengembangan penyidikan menemukan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga kami menetapkan AS, seorang rekanan proyek, sebagai tersangka baru,” ujar Andrianto.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa AS sudah ditahan di Lapas Kabupaten Blitar. Tersangka baru ini diketahui berdomisili di luar Kabupaten Blitar.

 

AS sudah resmi ditahan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

 

Penanganan kasus korupsi ini, menurut Andrianto, menjadi salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

 

Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Penitipan uang kerugian negara ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

 

Semoga langkah ini bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Andrianto.