
Kejari Situbondo Usut Dugaan Korupsi Kredit UMKM Bank BUMN di Situbondo
SITUBONDO, JAWA TIMUR, MHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (19/03/2025) menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga awal 2024. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya penyimpangan dalam pencairan kredit UMKM di bank BUMN tersebut.
“Berdasarkan hasil ekspose yang kami lakukan, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dalam penyaluran kredit UMKM di salah satu bank BUMN di Situbondo. Oleh karena itu, pada hari ini kami resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Kajari Ginanjar dalam konferensi pers.
Sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi rakyat, pemerintah melalui bank-bank BUMN memberikan fasilitas kredit berbunga rendah kepada pelaku usaha kecil dan mikro. Program ini bertujuan membantu UMKM berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru di berbagai daerah. Namun, ironisnya, program ini justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan akses dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Dugaan sementara mengarah pada modus manipulasi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit. Penyidik Kejari Situbondo menduga beberapa individu dengan sengaja memalsukan data penerima kredit, mengalihkan dana ke rekening pihak lain, serta merekayasa dokumen pengajuan kredit. Praktik ini menyebabkan dana yang seharusnya dinikmati oleh pelaku UMKM justru jatuh ke tangan yang tidak berhak.
“Ada dugaan pemufakatan jahat antara pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan kredit ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha mikro dan kecil malah dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” tambah Kajari.
Tim penyidik juga menemukan indikasi adanya kolusi antara oknum pegawai bank dengan pihak eksternal yang berperan sebagai ‘calo’ atau perantara dalam pencairan kredit fiktif. Praktik ini memungkinkan dana besar mengalir keluar tanpa benar-benar digunakan untuk usaha produktif.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa penerima kredit sebenarnya bukanlah pelaku UMKM aktif, melainkan individu yang sengaja dipinjam identitasnya untuk keperluan pengajuan pinjaman. Sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan untuk mengembangkan usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi, termasuk kemungkinan adanya praktik suap dan gratifikasi.
Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Situbondo kini berfokus pada pengumpulan bukti tambahan guna memastikan siapa saja yang terlibat dalam skandal ini. Tim penyidik akan memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk:
Pegawai bank yang bertanggung jawab atas proses pencairan kredit
Pihak-pihak yang tercatat sebagai penerima dana kredit UMKM
Para perantara atau ‘calo’ yang diduga ikut bermain dalam proses pencairan dana
Pihak lain yang terindikasi menerima keuntungan dari praktik ini
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri dokumen transaksi keuangan yang mencurigakan, serta memverifikasi apakah ada aliran dana yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Siapa pun yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kajari Ginanjar.
Kejaksaan Negeri Situbondo menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bergantung pada partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Kajari mengajak warga yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi ini untuk segera melapor.
Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi:
Website Pengaduan: https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/
Hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi agar dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan,” pungkas Kajari.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan dan program pembiayaan UMKM di Indonesia. Banyak pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan modal untuk berkembang, namun terhambat akibat praktik korupsi semacam ini.
Pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas dengan memperbaiki mekanisme penyaluran kredit agar lebih transparan dan akuntabel. Di sisi lain, bagi pelaku UMKM yang merasa kesulitan mendapatkan akses pembiayaan, penting untuk memastikan bahwa mereka mengajukan kredit melalui jalur yang benar dan menghindari pihak-pihak yang menawarkan bantuan mencurigakan.
Dengan komitmen kuat dari Kejari Situbondo dan dukungan masyarakat, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kepercayaan publik terhadap program kredit UMKM harus dijaga agar benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan malah menjadi ladang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. (Joe)