Keluhkan RTLH, Wabup Rahmat: Laporkan APH, Agar Segera Ditindaklanjuti
Blitar, MHI- Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), dengan nilai bantuan Rp 20 juta per penerima yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk jasa tukang bangunan. Seharusnya bisa meringankan warga untuk melakukan perbaikan rumahnya sehingga layak tinggal.
Namun demikian hal itu, tidak sesuai dengan harapan warga penerima bantuan. Seperti yang dituturkan oleh salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan bahwa dari kebutuhan material bangunan yang totalnya Rp 17,5 juta. Tidak sesuai dengan permintaan dan harga dari material itu, adanya dugaan “mark up”.
Nopo nggeh saged tho, damel mbangun lek bethah e mboten sesuai, kaleh reginipun tebih saking regi, pasar.(Apa bisa buat membangun,kalau barangnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan harga yang melebihi dari harga normal,” ).
Dari yang dituturkan oleh warga itu, awak media melakukan penelusuran lebih dalam dan mendapatkan fakta bahwa harga yang diterima oleh warga dengan harga pasar tertinggi ada selisih yang sangat besar.
Seperti contohnya harga semen 40 kg harga dipasaran Rp 58 ribu per sak,sedangkan harga yang diterima oleh warga Rp 61 ribu per sak ada selisih Rp 3 ribu. Dan itu hanya satu jenis barang, belum untuk material bangunan yang lain.
Sempat juga dilakukan sosialisasi oleh Tim Fasilitator bersama dengan Dinas Perkim yang dilaksanakan di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum.Tapi hal itu tidak menjelaskan secara rinci, mengenai hal ini.
Menanggapi hal itu,Wabup Rahmat Santoso menegaskan,bahwa apabila menemui adanya dugaan tindakan korupsi khususnya pada pelaksanaan program tersebut, untuk dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum.Untuk segera dilakukan penindakan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui dan mempunyai bukti silahkan laporkan kepada aparat penegak hukum,baik itu proyek ataupun program pembangunan,”tegasnya saat ditemui awak media setelah menerima delegasi PT Pertamina di Pendopo RHN,Kamis(18/08/2022).
Lebih lanjut Wabup menyampaikan,bahwasanya dari laporan itu, bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh APH,dan nantinya akan terbuka dari hasil pemeriksaan itu siapa saja yang ‘bermain’ akan terlihat.
“Nanti APH yang akan melakukan penindakan terhadap pelaporan masyarakat.Agar semua bisa transparan siapa saja pelakunya,baik mulai dari proses tender,dan pola pengawasannya,”tuturnya
Wabup Rahmat sangat mengapresiasi kepada warga apabila menemui adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan tindakan itu.Demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan Kabupaten Blitar menjadi lebih baik lagi.
Sebagai informasi, adanya keluhan warga penerima bantuan program RLTH ini dibawah pengawasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar, bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD tahun 2022.
Sampai berita ini ditulis dan dipublikasikan,pihak terkait belum bisa untuk dilakukan konfirmasi.