Ketum Organisasi Profesi Pijar Nusantara Meminta APH untuk Menutup Tambang Galian C Di Blitar Yang Belum Kantongi Ijin Resmi.

Blitar,MHI- Ketua Umum Organisasi Profesi Pijar Nusantara meminta APH untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C di Dusun Kalisat Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar yang diduga belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah.

Permintaan ini didasari dari hasil investasi tim , bahwa aktivitas penambangan batu putih di Dusun Kalisat Desa Dawuhan diduga belum mengantongi izin pertambangan secara resmi dari pemerintah.

Ketua Umum Pijar Nusantara Sutrisno SH, kepada wartawan mengatakan, kegiatan penambangan di dusun Kalisat Desa Dawuhan ini ada 2 (dua) kelompok penambang yang dikelola masing-masing Jarmani dan satunya berinisial N. “Jarmani ini sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah, sedangkan kelompok N ini diduga belum mengantongi izin resmi, inilah yang memicu konflik dengan masyarakat setempat” kata Sutrisno kepada wartawan Jum’at 29 September 2024, kemarin.

Dikatakan Ketum Pijar , sesungguhnya konflik warga dengan salah satu penambang itu telah terjadi beberapa waktu lalu, namun sebagai puncak kemarahan beberapa warga melakukan aksi penutupan paksa terhadap aktivitas penambangan galian c dilahan yang diduga milik penambang N.

Sebelum ditutup paksa, warga terlebih dahulu menggelar aksi damai di Balai Desa Dawuhan.

Dalam dialog tersebut warga yang telah berulangkali berunjukrasa tetap menolak dibukanya tambang itu.

Usai melakukan dialog dengan pemerintah desa, masa selanjutnya bergerak menuju lokasi penambangan batu putih. Di lokasi tersebut warga menghentikan seluruh aktivitas alat berat di lokasi tersebut secara paksa.

Sementara itu, Jarmani salah satu pemilik tambang yang berada dilokasi yang sama menyampaikan jika usahanya sudah memiliki ijin. “Tambang saya sudah memiliki ijin tapi tambang saudara N belum berijin,” terang Jarmani.

Oleh karena itu dengan melihat fakta-fakta dilapangan, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum bertindak tegas, untuk menghentikan aktifitas penambangan.

Sekali lagi saya minta kepada APH untuk bertindak tegas, untuk menghentikan kegiatan penambang, selama pihak pihak pengelola belum mengantongi izin resmi dari pihak yang berwenang” tandasnya.(Tim)