KOMISI III DPRD KABUPATEN BLITAR TEMUKAN BERBAGAI BANGUNAN TIDAK SESUAI ATURAN PADA PROYEK GEDUNG ICU DI RSUD NGUDI WALUYO

Blitar, MHI,– Dalam kegiatan sidaknya di pembangunan gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo pada Rabu (09/08/2023) Anggota DPRD Kabupaten Blitar komisi III menemukan berbagai bangunan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Andika , Anggota DPRD Kabupaten Blitar kepada awak media dalam wawancaranya.

” Kami dari komisi III melakukan pengawasan atau sidak di proyek senilai 27 milyar ini, dan etikanya kalau masuk di kawasan proyek harus memakai LK3, tapi kita minta baru disiapkan, selain itu ada beberapa bagian struktur yang keropos dan dibungkus plastik dan katanya dengan alasan pemuaian segala macam tapi setelah ada salah satunya yang dibuka ternyata ditambal”.

“Dengan adanya itu ada beberapa kesalahan di kacamata kita mungkin itu tidak memakai fibrator secara maksimal , temuan kita masih sebatas itu yakni dengan adanya struktur yang ditambal maka akan mengurangi kekuatan gedung ini yang mana gedung ini rencana dibangun empat lantai, selain itu untuk jumlah tenaga kerjanya juga kurang, hanya ada 35 orang yang seharusnya bangunan seperti ini tenaganya lebih dari 70 orang”,lanjutnya.

Sementara itu, Sugianto Ketua Komisi III menjelaskan jika memberikan waktu sekitar 2 minggu untuk adanya pembenahan.

” Dari hasil kegiatan ini kita sampaikan, harus ada penambahan tenaga kerja untuk mengejar progres yang terlambat agar di akhir tahun ini bisa selesai”.

“Selain itu untuk mutu dan kualitas kita temukan cor pada kolom yang kropos yang berbahaya, tadi disampaikan pihak pelaksana jika umur beton cukup akan dilakukan tes oleh pihak UB , jika lolos mereka bisa melanjutkan dan jika tidak kalau perlu bisa dibongkar , dan untuk waktu satu atau dua minggu lagi kita kesini lagi dan kita meminta untuk disiapkan RAB dan gambar agar kita lebih spesifik dan jeli lagi dalam mengawasi kegiatan pembangunannya“, tambah Sugianto .(TIM)