Beranda / Hukum / Korban Penipuan Jual-Beli Mobil di Blitar Keluhkan Kasus Mandek, Sudah 9 Bulan Tanpa Tindak Lanjut

Korban Penipuan Jual-Beli Mobil di Blitar Keluhkan Kasus Mandek, Sudah 9 Bulan Tanpa Tindak Lanjut

MHI, Blitar– Jumiasri asal  Dusun Pehdoplang Kecamatan Doko Kabupaten Blitar  menjerit menunggu tindak lanjut laporan dari pihak kepolisian Kabupaten Blitar yang sampai sekarang belum juga selesai.

Wanita asal Dusun Pehdoplang Kecamatan Doko Kabupaten Blitar menjadi korban penipuan jual-beli mobil yang di lakukan oleh seorang pria bernama Supriadi. Korban, Jumiasri sudah melaporkan kejadian itu Ke Polres Kabupaten Blitar.

Korban. mendatangi kejaksaan kabupaten Blitar, Pada, 16-10-2025. Dalam rangka menanyakan kasus yang di alaminya ini jika lewat hukum bagaimana Prosesnya, minta pertimbangan dari Kejaksaan Kabupaten Blitar dan meminta arahan.

Namun kedatangannya  belum bisa bertemu dengan pihak Kejaksaan Kabupaten Blitar karena masih ada kegiatan.

Menurut keterangan Jumiasri, kejadian  tersebut bermula pada bulan April 2024 ketika Ia dikenalkan dengan Supriadi tetangganya. Supriadi menawarkan untuk menjual sebuah Mobil Nissan Terano kepada Jumiasri dengan harga Rp 35 juta. setelah transaksi dilakukan Supriadi, kembali menawarkan mobil Suzuki katana dengan harga Rp 55 juta dan menjanjikan keuntungan Rp 5 juta.

Stefanus Rudy Widodo, Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia Blitar. Ia mengajak Jumiasri, mendatangi kejaksaan ingin mendorong agar permasalahan yang dialami oleh Jumiasri selaku korban penipuan sebagai salah satu korban penipuan ini akan mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian.

“Dengan tahapan-tahapan Mbak Asih ini sudah melalui tahapan laporan dan sudah pemanggilan saksi juga sudah dilakukan beberapa upaya khususnya bukti-bukti namun sudah berjalan hampir sembilan bulan ini tidak ada tindak lanjut dan ini adalah salah satu korban yang juga mengalami kemacetan dalam hal proses hukum” ujar direktur kantor hukum Yustisia Indonesia Blitar.

“Kita sudah LP pada sekitar tiga empat bulan yang lalu dan sudah pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, dan informasi dari SP2HP adalah tahapannya menunggu pemanggilan saksi dan yang menurut notabene saya saksi yang dipanggil ini tidak sulit dan tidak jauh dan orangnya ada tapi mengapa begitu lama tidak dilaksanakan pemanggilan.Sebagai salah satu korban diantara korban yang lain sisa korban hampir 28 orang, ini korban beliau yang lainnya masih banyak kita tidak menelusuri kesana.Modusnya korban ini diajak investasi memodali showroom mobil dan ketika mobil-mobil sudah turun hampir dua puluh delapan unit mobilnya laku atau gimana intinya di showroom sudah tidak ada lagi” imbuhnya.

Institusi Aparat Penegak Hukum khususnya Polres maupun Kejaksaan setingkat dari Polres sampai ke Polda khususnya sampai ke Mabes bila perlu bahwa kasus kasus ini karena dibiarkan pelaku ini menganggap kebal hukum, karena dibiarkan pelaku ini menganggap kebal hukum, sampai detik ini masih menimbulkan banyak korban dan kalau nanti bisa dikumpulkan lebih banyak lagi menyusul.

“Sebenarnya harapan yang utama itu justru kami mendapatkan perhatian, minimal secara umum aparat penegak hukum dan secara khususnya adalah teman-teman masyarakat Kota Blitar khususnya lewat rekan media ini bahwa jangan sampai ada korban-korban lain dan pelaku ini segera ditindak supaya tidak merugikan tambah orang lagi”  ujar direktur kantor hukum Yustisia Indonesia Blitar. (*)