KPK Periksa Lima Kades dan Kadus di Blitar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
1 min read
Blitar, MHI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Pada pemeriksaan yang dilakukan Selasa, 15 Juli 2025, lembaga antirasuah itu memanggil lima kepala desa dan kepala dusun sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Blitar. Mereka adalah KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kepala Desa Candirejo), YNT (Kepala Dusun Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kepala Desa Bangsri).
“Selain mereka, dua pihak swasta juga dipanggil, masing-masing berinisial BAP dan MFH,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, dalam keterangan tertulis.
Sehari sebelumnya, Senin, 14 Juli 2025, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, serta empat saksi lain dari pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap. Dari jumlah itu, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pada 20 Juni 2025 lalu, KPK juga mengungkapkan bahwa aliran dana hibah yang terkait dengan perkara tersebut sementara ini diketahui terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema suap dan penyalahgunaan dana hibah pokmas tersebut.
