KPU Segera Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif

MHI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg).

Pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD akan dibuka mulai 1 sampai 14 Mei 2023.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD akan berlangsung selama 14 hari.

Hal itu tertuang dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menandatangani pengumuman yang terbit pada Senin (24/4/2023) tersebut.

KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada tanggal 1-13 Mei 2023.

Sementara pada tanggal 14 Mei 2023, KPU memberikan pelayanan mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Para bakal calon nantinya akan melaksanakan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD harus mengunggah dokumen pendaftaran pada aplikasi Silon.

Sementara itu, Idham menyebut Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4/2023).

Pembukaan tersebut bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Setelah pendaftaran ini, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah penyerahan perbaikan persyaratan calon mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.