KRPK DAN MANTAN KEJARI BLITAR  DESAK POLRES BLITAR USUT KEMBALI SAMPAI TUNTAS KASUS KORUPSI DANA ATLET 2015

Blitar, MHI- Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M Trianto dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Blitar Amrullah bersama 20 aktivis lainnya melakukan audiensi dengan Polres Blitar untuk menuntaskan kasus yang masih mengendap dan belum tuntas khususnya Kasus korupsi dana APBD untuk membiayai atlet Kabupaten Blitar berlaga di Porprov Banyuwangi 2015 lalu.

Audiesi diterima Wakapolres Blitar, Kompol Royke Hendrik Betaubun, Kasatreskrim, AKP Tika Pusvitasari dan para Kasat lainnya pada Rabu (2/11/2022) siang

Perlu diketahui, dari pengusutan pada 2016 lalu, Ketua KONI Kabupaten Blitar, Dwi Wahyudi dan bendaharanya, M Arifin, sudah dijebloskan ke penjara. Lalu  kasus itu akan kembali menyentil 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar dan stafnya yang waktu itu ikut kecipratan. Mereka  bisa lolos dari pidana karena  sudah mengembalikan uang kerugian negara. Namun kasus tersebut akan kembali dibuka dan di usut tuntas.

“Dari dulu, kami sudah berkali-kali mendemo kejaksaan atas kasus itu. Saya tegaskan, enak sekali, pelakunya mengembalikan uang yang dikorupsi, lalu aman dari jeratan hukum,” ujar M Trianto, koordinator LSM KRPK.

Kasus penyalahgunaan dana KONI Blitar  terkuak setelah keikutsertaan para atlet dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) Jatim yang berlangsung di Banyuwangi pada 2015 lalu menimbulkan kejanggalan dalam pembiayaan kontingen Porprov Blitar  .Diduga ada mark-up pada biaya makan, hotel, transportasi atlet dan lainnya, diduga telah digelembungkan alias di-mark-up. Termasuk uang saku atlet yang diterima, besarannya tidak sesuai dalam laporan usai.

Apalagi saat 12 Anggota Dewan Kabupaten Blitar  bersama stafnya menyambangi para atlet yang bertanding di Banyuwangi. Meski sudah dijamu namun saat kembali dari Banyuwangi, para anggota dewan dan stafnya mendapatkan uang saku dengan besaran bervariasi sesuai jabatannya.

“Kami menduga ada sesuatu yang harus di usut tuntas , kami tegaskan saat berdemo berkali-kali di  kejaksaan. Jangan hanya karena sudah mengembalikan uang kerugian negara, ke 12 anggota dewan aman bagaimana dengan dua tersangkanya yang sudah ditahan  apakah mereka tidak mengembalikan kerugian negara?”tegasnya

Sementara itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, M Amrullah, menjelaskan  bahwa apapun yang menyangkut permasalahan hukum harus diselesaikan secara tuntas. “Jangan sampai menggantung. Jangan sampai misalnya orang itu dari sekarang ditetapkan sebagai tersangka, sampai matipun tetap menyandang predikat sebagai tersangka. Kalau memang cukup bukti lanjutkan, tapi kalau tidak cukup bukti dihentikan,” .

Terkait dugaan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar yang terlibat kasus KONI, Amrullah menyampaikan, siapapun yang terlibat dengan hukum harus diproses secara hukum.

“Semua orang itu kududukannya sama dimata hukum. Jadi ke 12 anggota dewan itu ada bukti kuat harus diusut tuntas” tegasnya.

Tak hanya itu, audiensi tersebut juga menuntut pengusutan tuntas Dugaan adanya mafia tanah di Desa Bululawang Kec Bakung yang melibatkan oknum polres Kab Blitar,  Pembuat surat palsu KPK tahun 2018 serta adanya  Dugaan korupsi Workshop Diknas Kab Blitar tahun 2012 yang sudah ada 5 tersangkanya.

Dalam audiensi tersebut , Polres Blitar sudah bersiap membuka kembali kasus korupsi dana atlet sebesar Rp 1,5 miliar itu, setelah mendapat pengaduan dari para aktivis anti korupsi.

 “Intinya semua laporan akan kami tindak lanjuti, dan koordinasi dengan JPU. Atau nanti kita minta dilakukan gelar perkara, supaya ada kepastian hukumnya,” terangnya Kasatreskrim Polres Blitar, Tika Pusvita saat ditemui secara terpisah.

Trianto berharap audensi bersama Polres Blitar ini diharapkan pada hari anti korupsi pada 9 Desember 2022 mendatang menunjukkan progress sebagai wujud langkah konkrit.