Makan Babi Demi Konten , Lina Mukerjee Dipolisikan

Jakarta,MHI-  Heboh baru-baru ini selebgram Lina Mukherjee ramai jadi perbincangan publik usai dirinya membuat konten makan babi dengan mengucap bismillah  yang diunggah di akun Tiktoknya.

Adapun hal tersebut ramai diperbincangkan, lantaan Lina Mukherjee diketahui adalah seorang muslim yang mengetahui betul bahwa babi haram dikonsumsi.

Atas tindakannya itu, Lina pun dikecam warganet dan dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat lantaran diduga melakukan penistaan agama.

Tak hanya makan babi, Lina Mukherjee dalam videonya secara terang-terangan mengucap Basmalah dan mengaku bahwa dirinya telah melanggar hukum Islam.
Dikutip dari sebuah akun Tik-Tok @/harismahamudu, tampak Lina Mukherjee secara blak-blakan sedang memakan daging babi.

Bismillah ekh lupa, guys hari ini aku kayaknya dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama kulit babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah aku langgar,” kata Lina Mukherjee dalam video tersebut.

Adapun terkait kontennya tersebut, warganet pun lantas ramai menghujat dirinya.
Usai dilaporkan ke polisi, Lina bukannya minta maaf. Namun, justru mengaku tidak takut kepada Tuhan karena ia sudah meminta izin sebelum makan babi.

Atas ulahnya itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis menyebut bahwa Lina telah melakukan maksiat melanggar aturan Allah.

Ada dua kemungkaran, kemungkaran pertama adalah maksiat melanggar aturan Allah bahwa kita harus memakan yang halal,” ungkapnya.

Dikutip dalam akun youtube Serambi Adi Warman menanggapi viralnya berita tersebut Adi Warman menyampaikan perasaan marah dan kesal karena ini terjadi di Republik Indonesia yang memiliki banyak agama.

Sebagai umat islam tentu saja saya geram tetapi dalam konteks ini saya tidak menginginkan atau mengadili pelaku karena tidak dalam kapasitas itu, tetapi saya akan melakukan penelusuran hukum apakah perbuatan itu memenuhi unsur- unsur pidana sebagai mana tadi ada rekaman advokat melaporkannya ke polisi” Terangnya.

Menganggapi banyaknya masyarakat yang merasa terhina atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukerjee , Adi Warman menjelaskan untuk memahami penistaan agama maka perlu adanya pemahaman mengenai agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia serta menghargai perbedaan keyakinan dan toleransi antar umat beragama.

Adi warman menjelaskan Undang-Undang No 1 PNPS Tahun 1965 mengatur ”  setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, mengajarkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu”.

Pasal tersebut diadopsi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  pasal 156a disitu dikatakan Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Adi Warman menjelaskan kata barang siapa dengan sengaja menjadi acuan apakah tindakan yang dilakukan pelaku masuk dalam tindak pidana atau tidak.
Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap barang  bukti dan saksi untuk mengumpulkan informasi  tentang apa yang dilakukan oleh pelaku. Seperti perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak dan tujuan melakukan hal tersebut.
Diakhir perbincangan dalam konten Serambi Adi Warman disampaikan untuk para konten kreator atau youtuber  kiranya tidak membuat konten yang menjurus pada penistaan agama.