MANGKIR DARI UNDANGAN KEPALA BPN KABUPATEN TULUNGAGUNG, ADA KEJANGGALAN DENGAN TUKIMIN
Tulungagung, MHI, – Permasalahan pengalihan hak sertifikat melalui pemberitaan melalui media sosial Tik Tok ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung. Melalui surat nomor 228/UND-35.04.UP.04.07/V/ 2024 tertanggal 30 Mei 2024 mengundang kedua belah pihak yakni Tukimin dan Sutikno untuk datang di Kantor BPN Kabupaten Tulungagung pada Senin (03/06/2024) pukul 15.00 WIB.
Akan tetapi dalam acara dengan agenda pembahasan peralihan hak atas tanah no 2246 Desa Rejotangan tersebut salah satu pihak yakni Tukimin tidak hadir. Dari ketidakhadirannya menyebabkan pembahasan belum ada titik temu yang jelas.
Acara yang dipimpin langsung oleh Ferri Saragih, S.SiT. MH. selaku Kepala BPN Kabupaten Tulungagung dihadiri pula oleh Sutikno beserta penerima kuasanya Sutrisno, SH., Pimpinan Redaksi Monitor Hukum Indonesia beserta anggota, Notaris PPAT Niken Rahayu serta beberapa Kepala Bidang di BPN Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya , Sutikno menjelaskan kronologi awal transaksi sampai terjadinya permasalahan tersebut.
“Tahun 2017 saya membeli tanah tersebut senilai 240 juta belum tahu obyeknya pasnya dimana, karena hanya disampaikan oleh pak Wasis bukan pak Tukimin, dan tiba-tiba digugat padahal saya punya sertifikat peralihan dari atas nama Tukimin ke saya”.
“Saya hanya ingin tau kepastian dimana sebenarnya obyek atau titik koordinat tanah yang saya beli, dan saya hanya ingin mendapatkan hak saya”, tegas Sutikno.
Akan tetapi saat diperjelas oleh Sutrisno, Niken Rahayu menjelaskan jika terbitnya peralihan hak atas Tanah tersebut adalah asli dan dari proses akta jual beli yang asli juga.
Sementara itu, Ferri Saragih, S.SiT. MH., Kepala BPN Kabupaten Tulungagung menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut.
“Intinya dari kami ingin klarifikasi terkait permasalahan tersebut, apakah sudah masuk ranah hukum atau belum karena kami belum mengerti dan ternyata permasalahan ini tidak segampang yang kita bayangkan”.
“Dan karena permasalahan ini sudah masuk LP ke APH kami menunggu prosedur selanjutnya, dan kami berharap permasalahan ini bisa segera selesai“, lanjutnya.
Ferri setelah Niken Rahayu menjawab pertanyaan dari Sutrisno menambahkan jika proses balik nama acuannya hanya berkas yang ada bukan melalui cek ke lapangan, dan berhubung yang diinginkan pak Sutikno adalah kejelasan titik koordinat atau obyeknya kami akan tindak lanjuti tapi kalau untuk hak penguasaan itu bukan ranah kami.
“Dan untuk sertifikat itu atau asli kami tidak bisa menjawab, nanti kita akan cara warkahnya, apa ini sudah benar atau tidak dan kita serahkan ke penyidikan, dan untuk haknya pak Sutikno kami bantu perjuangkan, akan tetapi karena pak Tukimin tidak hadir sehingga kami tidak bisa mendengar penjelasan dari pihaknya”, tambah Ferri.
Akan tetapi sampai berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dari Tukimin setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim Monitor Hukum Indonesia.
Sehubungan permasalahan tersebut sudah masuk dalam laporan ke Aparat Penegak Hukum diharapkan adanya percepatan tindakan lanjutan agar permasalahan bisa segera terselesaikan. (TIM)