MAPI Advokasi Warga Brebah Sleman,  BPN Terbitkan SHM Warga Senang

Sleman,MHI– Setelah harus berjuang dan menunggu selama dua puluh tahunan, akhirnya warga Kampung Teguhan, RT. 004/019, Kelurahan Kalitirto, Kec. Brebah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, kini dapat memiliki sertifikat hak milik yang ditempatinya secara sah.

Menurut, salah satu tokoh warga setempat Widoyo Neskenarto (48 th), warganya yang berjumlah 14 kepala keluarga itu telah hampir habis harapannya untuk mendapatkan sertifikat lahan milik yang ditinggalinya karena tidak dapat diproses oleh BPN.

“Namun, melalui pendampingan, advokasi dan konsultasi dari Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), yang tidak lelah untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan jajaran Kantor BPN Kab. Sleman, dan pihak terkait, akhirnya kami sudah bisa mendapatkan sertifikat hak milik lahan yang telah kami beli secara sah. Untuk itu kami sangat berterima kasih sekali kepada jajaran MAPI serta BPN Kab. Sleman” ucap Widoyo, yang diamini oleh sejumlah warga lainnya dengan rasa haru.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ibu Tyas, dan Ibu Mawarni, warga setempat, menurutnya, dengan sudah memiliki sertifikat hak milik atas lahannya, ia bersama warga lainnya menjadi semangat dan penuh kepastian terhadap tempat tinggalnya.

Dulu (sebelum terbit sertifikat) bingung dan serba tidak pasti, walaupun bisa bebas tinggal dirumah sendiri, tapi khawatir kedepan akan ada yang memperkarakan dan lain-lain, sekarang kami sudah lega dan tidak takut lagi, terima kasih untuk tim MAPI Pak Azis dan jajaran lainnya, semoga kerja kerasnya dibalas oleh Alloh Swt,” tuturnya dengan haru.

Dewan Pembina MAPI Endang Agustian, yang hadir dan bersilaturahmi dengan warga tersebut, merasa bangga dan mengapresiasi kerja jajarannya, menurut pria yang pernah menjabat Sekretaris Pokja Pencegahan Satgas Saberpungli RI itu sudah saatnya masyarakat paham untuk memiliki legalitas lahan yang sah. Karena dengan legalitas yang jelas dan tidak bermasalah maka penerbitan sertifikat oleh Kantor ATR/BPN itu akan dilayani dengan baik.

“Jangan sungkan untuk mengurus langsung, Kantor Pertanahan adalah pelayan publik, mereka akan terus meningkatkan kinerjanya untuk tambah baik, jajaran MAPI yang mendampingi dan mengawal bapak-ibu adalah hanya membantu mengawal saja sebagai wujud tugas pokoknya yaitu mengadvokasi dan pendampingan kepada masyarakat. Tentu lahannya yang clear dan legal,” ucap Endang Agustian, yang didampingi sejumlah pengurus lainnya.

Seperti diketahui, selama dua puluh tahunan, puluhan warga Kampung Teguhan, RT. 004/019, Kelurahan Kalitirto, Kec. Brebah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, itu terus berjuang untuk bisa mengurus dan terbit sertifikat lahan yang dibeli dan ditinggalinya, bukannya terbit, bahkan sudah habis ratusan juta oleh oknum notaris dan yang mengaku bisa ngurus tapi tak kunjung jadi sertifikatnya. Namun kasus mereka sudah selesai dengan bantuan MAPI, BPN Kab. Sleman, serta pihak-pihak lainnya yang peduli pada kepastian hukum masyarakat. (Tim)