
MAPI Konfirmasi Aduan Pertanahan dan Dorong Layanan Publik dengan HATI
Kubu Raya, MHI- Dewan Pembina Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), Letkol. CPM (Purn) E. Agustian, S.H., M.H., mengonfirmasi sejumlah berkas aduan masyarakat terkait tanah tumpang tindih, pemecahan bidang tanah, serta persoalan yang bersinggungan dengan PIPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) kehutanan.
Sejumlah aduan tersebut kini tengah dikoordinasikan bersama jajaran Kantor Pertanahan Kubu Raya, yang dipimpin oleh:
Kepala Kantor : Aklis Indriyatno, S.SiT.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran : Lutria Nurhayati, S.ST.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan : Martiani, S.SiT., M.H.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa : Pranayoga, S.H., M.H.
Kasi Survei dan Pemetaan : Waluyo Harjo, S.SiT.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan : Nur Fajar Hijriah, S.H., M.Si.
Dalam kesempatan itu, E. Agustian menyampaikan pesan agar layanan publik di bidang pertanahan dilaksanakan dengan prinsip HATI (Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Integritas).
“Layanan publik harus dilaksanakan dengan sepenuh hati. Humanis dalam melayani masyarakat, akuntabel dalam setiap keputusan, transparan dalam proses, serta menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.
Pesan tersebut disambut positif oleh Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Aklis Indriyatno, S.SiT. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan, sekaligus bersinergi dengan MAPI dalam mencegah pungutan liar serta menyelesaikan sengketa pertanahan.
“Kami menyambut positif arahan dari MAPI. Prinsip HATI akan kami jadikan pedoman dalam melayani masyarakat Kubu Raya,” ujar Aklis.
Sebagai bentuk simbolis kemitraan, dilakukan pertukaran plakat antara MAPI dan Kantor Pertanahan Kubu Raya. Pada kesempatan tersebut, Dewan Pembina MAPI didampingi oleh Wasekjen MAPI, Very Sukma, serta H. Syarwani selaku perwakilan dari Regional Kalimantan Barat.
MAPI menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan dukungan dari Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, mempercepat penyelesaian sengketa, serta menghadirkan layanan pertanahan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.