Februari 21, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

MAPI Terima Aduan Keterlambatan Berkas di BPN Jakarta Timur, Proses Langsung Dirampungkan.

2 min read

Jakarta Timur, MHI – Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) menerima aduan masyarakat terkait keterlambatan penyelesaian berkas administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. Aduan tersebut ditindaklanjuti secara cepat melalui pertemuan resmi yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemohon dihadirkan secara langsung, dan pada hari yang sama Penerbitan Surat SK dan Pemecahan Bidang berhasil diterima oleh pemohon.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dewan Pembina MAPI Letkol. CPM. (P). E. Agustian, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal MAPI Very Sukma serta H. Sulaeman Nahdi selaku Regional DKI Jakarta. Rombongan MAPI diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, S.E., M.H., yang didampingi oleh Dr. Ir. Nurul Huda, S.T., M.B.A. selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Konrad Manurung, S.E., M.H.

Dewan Pembina MAPI Letkol. CPM. (P). E. Agustian, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keterlibatan langsung pemohon dalam proses klarifikasi dan penyelesaian aduan merupakan bentuk transparansi pelayanan publik. Menurutnya, penyelesaian langsung di hadapan pemohon memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan pertanahan. Ia menekankan bahwa percepatan layanan semacam ini perlu menjadi praktik baku, bukan pengecualian.

“Kehadiran pemohon dalam pertemuan ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian layanan. Kami mengapresiasi respons cepat Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Namun ke depan, pola kerja yang cepat, jelas, dan terukur harus menjadi standar pelayanan agar masyarakat tidak lagi mengalami keterlambatan yang merugikan,” tegas Letkol. CPM. (P). E. Agustian.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, S.E., M.H. menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan reformasi pelayanan publik secara berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian berkas pada 11 Februari 2026 merupakan wujud tanggung jawab pelayanan sekaligus komitmen untuk memperbaiki tata kelola layanan pertanahan agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami berterima kasih atas masukan dari MAPI. Setiap laporan masyarakat kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan sistem layanan. Penyelesaian SK dan sertifikat pada hari yang sama merupakan bukti bahwa pelayanan dapat dipercepat apabila koordinasi internal berjalan optimal dan prosedur dijalankan secara tertib,” ujar Hermawan.

Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pembina MAPI juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan penguatan sistem pengawasan internal agar praktik pelayanan cepat dan bersih dapat terjaga. MAPI mendorong agar pemanfaatan sistem digital, transparansi alur layanan, serta kepastian waktu penyelesaian terus diperkuat guna meminimalkan potensi keterlambatan maupun celah penyimpangan.

Kolaborasi antara MAPI dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur ini dinilai sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan penguatan integritas pelayanan publik. MAPI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi dan pemantauan layanan publik, khususnya di sektor pertanahan, demi terwujudnya pelayanan yang profesional, bersih dari pungutan liar, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia