MASYARAKAT DESA PASANGSARI MENGGUGAT
MHI– Kurang lebih 70 warga desa Pasangsari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang. Atas dasar aduan masyarakat bahwa adanya pungutan liar Tim Pencegahan Dan Pungli Jateng dan DIY. Masyarakat melaporkan Kepala Desa yang diduga melakukan mark up , korupsi dari proyek yang menggunakan dana desa . Alhasil Inspektorat Kabupaten Magelang membuat laporan hasil pemeriksaan di desa Pasangsari. Memang betul adanya bahwa Kades terbukti melanggar aturan dan di proses APH. Namun dari tahun 2019 tidak jelas kasusnya.
Atas dasar laporan tersebut, PKP Jateng Dan DIY menurunkan tim investigasi dan monitoring untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan PKP akan siapkan tim hukum sampai tuntas.
Suyana Hadi P selaku Ketua PKP Jateng dan DIY. “ Masalah itu sudah lama terjadi dari tahun 2019, setelah itu Inspektorat dengan sigap sudah mengelurkan hasil laporan dengan No.700/86/09/2020 dalam LHP sudah jelas menyatakan bahwa Kades Pasangsari jelas menggunakan anggaran dana desa kurang lebih 258 juta dan biasanya diminta untuk dikembalikan selama 60 hari namun hingga saat ini tidak di kembalikan.
Kades juga memark up seluruh proyek desa. namun kenapa hal itu diabaikan , ia juga membuat rekayasa SPJ dengan tanda tangan palsu. Itu sudah jelas tindak pidana korupsi. Makanya Tim Investigasi Pencegahan Dan Pungli Jateng dan DIY turun ke lokasi untuk melihat keadaan disana. Maka jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan. Jika ada indikasi Kades melakukan korupsi laporkan. Jika ada instansi iterkait menutupi masalah ini maka PKP akan melaporkan pada pihak yang berwenang dan mengawal sampai tuntas dan menyiapkan pendampingan hukum.Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kembali masalah tersebut.