Melawan lupa : Oknum anggota dit krimsus polda kalbar (N) dan (RH) di duga kebal hukum.terkait dugaan pungli kepada tersangka (P) pengoplos beras SPHP.

Pontianak-kalbar MHI, – Sempat viral beberapa bulan yang lalu.terkait dugaan pungli oleh oknum anggota ditkrimsus polda kalbar Subdit 1 berinisial N dan RH dan sempat di periksa di paminal polda kalbar .namun kuat dugaan oknum anggota tersebut kebal hukum sehingga sampai sekarang belum ada titik terang pemeriksaan dari paminal polda kalbar .

Awak media monitor hukum Indonesia perwakilan kalbar Sudah mencoba konfirmasi kepada kasubdit paminal polda kalbar Melalui pesan singkat whatsapp namun tidak ada jawaban dan mencoba menghubungi kabit Propam polda kalbar Juga tidak ada jawaban sehingga kuat dugaan oknum anggota polri tersebu betul-betul kebal hukum.

Menanggapi kasus ini, advokat senior Pontianak, SOBIRIN, S.H., menyatakan bahwa praktik pungli, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum, merupakan tindakan yang sangat mencederai kepercayaan publik.

Pungli adalah musuh bersama. Jika benar dilakukan oleh oknum Polri terhadap tersangka, maka tindakan itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng institusi. Kapolri dan Kapolda Kalbar wajib menindak tegas oknum tersebut,” ujarnya.

Sobirin menambahkan, institusi Polri harus segera bersih-bersih internal agar tidak hancur oleh ulah segelintir aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Sebagai pilar keempat demokrasi, insan pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial. Karena itu, pihak MHI Kalbar melalui Kepala Perwakilan Ruslan Mahmud mendesak agar Kapolda Kalbar dan Kapolri segera mengambil langkah tegas. Jika dugaan pungli ini diabaikan dan tak ditindaklanjuti, bukan hanya institusi Polri yang tercoreng, tetapi juga akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.

Pers meminta adanya investigasi terbuka dan independen terhadap dugaan praktik pungli yang menyeret nama N dan RH dari Subdit I Krimsus Polda Kalbar serta perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kontak Media:
Ruslan Mahmud
Kepala Perwakilan MHI Kalbar