Memprihatinkan, Diduga Warga Desa Panggung Duwet Terjerat Pinjaman Dengan Bunga Tinggi

Blitar,MHI– Di tengah perekonomian yang sulit membuat masyarakat mengunakan jalan pintas dengan mengunakan jasa rentenir konvensional, praktek – praktek seperti ini masih sering ditemui terutama di kalangan masyarakat menengah kebawah, tak sedikit masyarakat yang akhirnya terlilit hutang.

Seperti yang dialami oleh Ningsih warga Desa Panggung Duwet Kecamatan Kademangan yang menjadi korban, saat ini Ningsih digugat dan dilaporkan.

Kuasa hukum tergugat (Ningsih), Nuryoko, SH. kepada awak media mengatakan, Dalam agenda sidang pertama ini adalah mediasi antara kedua belah pihak, terkait dengan perkara perdata hutang piutang atas nama Ningsih dan suaminya.

Dari hasil mediasi tadi, hakim mengarahkan dan menganjurkan untuk masing-masing para penggugat dan para tergugat membuat resume masing – masing supaya nanti ada titik temu bisa selesai secara damai, tetapi bilamana nantinya di sidang selanjutnya tidak ada kesepakatan dari masing-masing penggugat dan tergugat, tentu selanjutnya akan masuk pada pokok perkara yang nanti diproses sesuai fakta,” kata Nuryoko, SH. saat ditemui awak media usai sidang.

Ia menambahkan, sebenarnya tergugat dan penggugat masih ada hubungan keluarga, jadi kalau memang itu hutang piutang atau pinjam meminjam itu sudah biasa, sebaliknya jika itu memang bisa dikategorikan bisnis tentu sebaiknya mengurus perizinan supaya legalitasnya itu jelas, jadi seandainya menerapkan bunga juga harus sesuai aturan yang sudah baku tidak boleh semaunya sendiri.

Sebelumnya Ningsih semula tidak menyangka, kalau niatnya dulu ingin berusaha demi meningkatkan ekonomi keluarga, kini malah menjadi masalah yang rumit dan melilit. Setelah uang yang dipinjamnya dari seseorang berinisial (S) tetangga dekatnya yang terhitung masih saudara harus dikembalikan dalam jumlah yang jauh lebih besar dari pinjaman awal.

Bagaimana tidak? Awalnya Ningsih pinjam uang sejumlah Rp.325 juta, sebanyak dua kali. Pertama ia pinjam Rp.100 juta, kemudian pinjam lagi Rp.225 juta.

Selang satu bulan kemudian ia diminta mengembalikan dan memberikan bunganya Rp.50 juta dan diberikan. Bulan ke dua diminta lagi dan dia berikan Rp.62 juta. Selanjutnya Ningsih memberi ke (S) dengan mencicilnya hingga terkumpul sebanyak Rp.276 juta semuanya, selama kurang lebih satu tahun ini.

Dari pinjaman semula yang berjumlah Rp.325 juta tersebut, sudah dikembalikan Rp.276 juta, oleh karena itu seharusnya yang tersisa adalah Rp.49 juta dan itu yang semestinya menjadi tanggungan Ningsih untuk di kembalikan.

Akan tetapi permintaan (S) tidaklah demikian. Ningsih diminta untuk mengembalikan semua kekurangannya yang berjumlah Rp.430 juta. Artinya, kalau di total, jika Ningsih mau membayar uang mengikuti permintaan (S) adalah Rp.276 juta + Rp.430 juta = Rp.706 juta.

Berarti, pinjaman awal Rp.325 juta dan bunganya Rp.381 juta, jauh lebih banyak dari jumlah pinjamannya. Bunga Rp.381 juta tersebut apabila dihitung selama setahun atau 12 bulan Ningsih pinjam, berarti Rp.381 juta dibagi 12 sama dengan Rp. 31,75 juta bunganya per-bulan.(TEAM)