Menteri ATR RI, Berikan Sertifikat Redistribusi Bekas HGU Kepada Paguyuban Mangli Bersatu, guna menyelesaikan konflik agraria.
Kediri MHI – Paguyuban Mangli Bersatu menerima kedatangan pejabat ATR RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat redistribusi objek konflik agraria yang berasal dari tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT.Mangli Dian Perkasa yang telah berakhir masa berlakunya 2020.
Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu memperoleh 20% dari keseluruhan luas HGU yaitu sekitar 60 hektar dari luas total sekitar 300 hektar. Hal ini merupakan ketentuan dalam PP No 18 Tahun 2021. Sebanyak lebih dari 200 sertifikat diberikan kepada petani.
Selaku Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri ATR.
“Matur nuwun pak Menteri, Matur nuwun Pak Presiden Jokowi, perjuangan bertahun-tahun akhirnya kami memperoleh sertifikat,” ucap Sasmito.
Dalam perjuangan untuk menyelesaikan konflik agraria dari bekas HGU (Hak Guna Usaha), petani didampingi oleh Yayasan Gema PS Indonesia. Rozikin, selaku Ketua Gema PS Indonesia menuturkan “bahwa proses penyelesaian konflik agraria di Mangli ini tidaklah mudah”.
Dalam menyelesaikan konflik agraria dari bekas (HGU) PT.Mangli, telah dilakukan serangkaian mediasi panjang sejak Juni 2022. Bahkan untuk penentuan lokasi redistribusi saja, harus dilakukan 2 kali peninjauan lapangan oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, sebelum akhirnya ditetapkan alokasi area yang diberikan kepada petani.
“Prosesnya sulit walaupun Pak Menteri sudah hadir ke lokasi, tetapi berkat didampingi Yayasan Gema PS indonesia konflik agraria terselesaikan. Dan Gema PS juga mengapresiasi kinerja seluruh Kementerian ATR, khususnya Bapak Menteri Hadi Tjahjanto,” Ujar Rozikin.
Sebagaimana diketahui bahwa pada 21 Juni 2022 Menteri ATR, Hadi Tjahjanto didampingi Gema PS, melakukan kunjungan ke Mangli dalam rangkaian kunjungan di lapangan pada lokasi konflik agraria di minggu pertama sebagai Menteri ATR.
Waktu itu Menteri ATR RI menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT.Mangli tidak akan diberikan, dan Kementerian ATR akan mendistribusikan lahan untuk petani penggarap. Saat ini 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan paska kunjungan Menteri ATR, akhirnya konflik agraria dapat diselesaikan dengan pemberian sertifikat hak atas tanah bagi petani penggarap.
“Alhamdulillah sekarang pemerintah memberikan tanah. Semoga bisa untuk kesejahteraan petani dan anak cucu, aamiin” ucapnya Rozikin.