MUI KABUPATEN BLITAR TANGGAPI SK BUPATI TERKAIT PENUTUPAN PADEPOKAN NUR DZAT SEJATI

Blitar, MHI- Ketua MUI Kabupaten Blitar KH Syaikhuddin Rohman SH MH melakukan pertemuan dalam rangka memberikan tanggapan dan sosialisasi terhadap Surat Putusan Bupati Blitar dengan Nomor T/448/406/409.4.5/2022 tentang Pemberhentian Sementara Kegiatan Di Padepokan Nur Dzat Sejati di Balai Desa Rejowinangun pada Senin (15/08/22).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kademangan , Danramil Kademangan, Camat Kademangan , MUI , NU, tokoh masyarakat dan tokoh agama wilayah setempat.

KH Syaikhuddin Rohman SH MH dalam pertemuan tersebut memberikan penjelasan secara detail Surat Putusan Bupati Blitar yang menerangkan pemberhentian aktivitas padepokan milik samsudin tersebut . Musyawarah dilakukan pada dasarnya agar tidak terjadi polemik pada masyarakat.

“ Jadi inti pertemuan hari ini saya ingin memberikan sosialisasi kandungan pada SK Bupati yang telah dibacakan Wakil Bupati karena adanya kekurangfahaman masyarakat . Tujuannya agar memberikan dampak ketenangan pada masyarakat rejowinangun agar tidak terjadi kemelut sehingga mudah termakan provokasi”. paparnya

“ Hal ini kuncinya masyarakat butuh pencerahan saja agar tidak memicu masalah yang lain , saya sudah memberikan penjelasan detail terkait beredarnya isu-isu diluar yang menyebabkan munculnya berita hoax “ tegasnya

Syaikhuddin menambahkan  bahwa MUI Kabupaten Blitar telah mengambil langkah dengan melakukan komunikasi aktif dengan Samsudin dan Masyarakat setempat agar masalah ini tidak semakin berlarut-larut.

Bagas selaku Kepala Desa Rejowinangun juga membenarkan bahwa pertemuan hari ini hanya ngopi bersama serta memberikan sosialisasi pada warganya agar tidak menimbulkan berbagai persepsi atas pemberhentian Sementara Kegiatan Di Padepokan Nur Dzat Sejati.


Sementara itu, Handoko sebagai salah satu tokoh masyarakat yang hadir juga mengatakan “ pada dasarnya musyawarah yang dihadiri MUI Kabupaten Blitar intinya sosialisasi terkait surat tersebut karena banyaknya provokasi agar tidak menimbulkan keresahan. Pihak berwajib saat ini juga belum menerima aduan dari korban yang merasa dirugikan oleh Padepokan milik samsudin tersebut jikalau ada silahkan melaporkan, untuk aktifitas apapun yang berjalan saat ini warga bisa mengambil dokumentasi dan bisa dilaporkan langsung pada pihak berwajib dan nantinya akan ditindaklanjuti langsung oleh Satpol PP Kabupaten Blitar. (Team)