MUJIB, TERIMA ASPIRASI PENDEMO MESKI TANPA ADANYA LEGAL FORMAL
Blitar, Praja Pos,- Permasalahan redis tanah eks perkebunan di Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok semakin memanas. Pasalnya saat ini terjadi gugatan dari sebagian masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan .
Dari hal tersebut, Senin (29/08/22) warga Karangnongko melakukan aksi demo ke gedung DPRD Kabupaten Blitar. Karena demo dilakukan secara spontanitas, surat pemberitahuan hanya diberikan ke Polres Kota Blitar, dan tidak ada pemberitahuan resmi kepada DPRD Kabupaten Blitar sehingga mediasi dilaksanakan tidak secara legal formal.
Mujib selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Blitar didampingi oleh Pranoto anggora Komisi 1 menerima keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut.
Pujihandi selaku perwakilan masyarakat memaparkan maksud , tujuan serta keinginan masyarakat serta kejanggalan yang dirasakan diantaranya :
1. SK Kanwil, adanya pembersihan sertifikat kepada masyarakat yang lahir setelah tahun penggugatan yakni tahun 1992
2. Perpres yang menyatakan penerima redis adalah warga asli dan petani, tapi kenyataannya banyak penerima bukan petani dan dari luar wilayah
3. Adanya penerima dalam 1 KK menerima lebih dari 1 sertifikat.
Selain itu, perwakilan masyarakat yakni Purwanto, Sahum dan Umi menyampaikan agar bisa mendapatkan keadilan dengan tetap bisa menggarap lahan selama proses hukum berlangsung. Hal tersebut dikarenakan mereka sudah puluhan tahun menggarap lahan dan merupakan sumber matapencaharian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu dengan adanya pengrusakan maupun pembakaran di lahan menyebabkan adanya krisis pangan dan kerugian.
Selanjutnya, Mujib menanggapi semua keluhan masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan wewenangnya.
“Keluh kesah sudah kami terima dan kami memahaminya, kami merasa prihatin , cuma terkait dengan mekanismenya bapak ibu tidak masuk dalam penerima redis sehingga menggungat ke PTUN dan silahkan dilanjut”.
” Akan tetapi karena lembaga kami adalah lembaga legislatif bukan eksekutif sehingga kewenangan kami hanya mengkomunikasikan ke pihak-pihak terkait untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, lanjutnya.
Sementara itu, Pranoto menambahkan agar masyarakat penggugat yang melakukan aksi demo segera mengajukan surat kepada DPRD Kabupaten Blitar yakni Komisi 1 agar hasil dari forum tersebut menjadi sebuah legal formal.
” Apa yang disampaikan pimpinan hari ini sangat luar biasa karena tanpa adanya pemberitahuan resmi sudah bisa menerima, sehingga kami mohon agar segera dibuat surat resmi agar hasil dalam forum ini menjadi legal yakni tertulis, tidak cuma by lesan saja“.
“Persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung dan sudah dilaksankan hearing dan kita hanya menunggu waktu untuk menerima keputusannya”, jelas Pranoto.(TEAM)