Februari 21, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Negara Hadir Melawan “Kondisi Ketidakpastian Perizinan”: Kolaborasi Strategis Asisten I Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pembina MAPI

3 min read

MHI, Dalam rangka menegaskan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyat serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Asisten I Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Dr. H. Adi Warman, M.H., M.B.A., bersama Dewan Pembina Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), Letkol CPM (P) E. Agustian, S.H., M.H., melaksanakan pertemuan strategis pada hari Selasa, 10 Februari 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Penasihat Khusus Presiden, Jalan Tengku Umar No. 10, Jakarta Pusat, dalam suasana penuh keakraban yang sarat dengan makna kenegaraan.

Pertemuan ini menjadi momentum penting konsolidasi antara unsur penasihat presiden dan elemen masyarakat sipil dalam memperkuat komitmen bersama melawan praktik-praktik penyimpangan dalam pelayanan publik, khususnya yang bersumber dari kondisi ketidakpastian perizinan. Di tengah agenda reformasi birokrasi yang terus berjalan, sinergi antara negara dan masyarakat dipandang sebagai fondasi utama dalam menjaga marwah institusi negara sekaligus membangun kepercayaan publik.

Dalam diskusi tersebut, salah satu isu krusial yang mengemuka adalah banyaknya laporan masyarakat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam praktik di lapangan diduga dibebani pungutan berbayar kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini dinilai mencederai tujuan luhur program negara yang sejatinya dirancang untuk memperkuat pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Dr. H. Adi Warman menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis nasional harus dijalankan secara akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng wibawa negara.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti dinamika perizinan perumahan yang saat ini berada dalam kebijakan moratorium. Kebijakan tersebut pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya penataan tata ruang, pengendalian pembangunan, dan penjaminan kepastian hukum. Namun demikian, di lapangan masih ditemukan keluhan terkait proses perizinan yang berlarut-larut dan tidak transparan, yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik tidak sehat, termasuk pungutan liar oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Letkol CPM (P) E. Agustian menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal, standarisasi prosedur perizinan, serta penegakan hukum yang tegas agar kebijakan negara tidak berubah menjadi celah praktik-praktik transaksional yang merugikan masyarakat.

Lebih jauh, kondisi ketidakpastian perizinan dan praktik penyimpangan dalam pelayanan publik memiliki implikasi serius terhadap bidang politik, hukum, dan keamanan. Ketika masyarakat dihadapkan pada proses birokrasi yang tidak pasti, lamban, dan berbiaya tinggi, kepercayaan publik terhadap negara berpotensi mengalami erosi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu apatisme politik, menurunnya kepatuhan hukum, serta meningkatnya potensi konflik sosial di tingkat lokal. Ironisnya, meskipun berbagai survei menunjukkan indikator kepuasan masyarakat terhadap kinerja politik nasional masih berada pada angka relatif tinggi (di kisaran 80 persen), realitas di tingkat pelayanan publik menunjukkan adanya jurang antara persepsi makro dan pengalaman konkret masyarakat di lapangan. Apabila tidak segera ditangani secara sistemik, kesenjangan ini dapat berkembang menjadi sumber delegitimasi kebijakan negara.

Kolaborasi strategis antara Asisten I Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pembina MAPI ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun sistem pencegahan penyimpangan dan pungli yang berkelanjutan. Pemberantasan praktik tidak sehat tidak hanya berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga menuntut pembenahan sistem pelayanan publik, penguatan integritas aparatur, digitalisasi proses perizinan untuk meminimalkan tatap muka transaksional, serta pengembangan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses, aman, dan responsif.

Melalui forum ini pula disepakati pentingnya penguatan kanal aspirasi publik sebagai bagian dari upaya negara untuk lebih mendengar, memahami, dan merespons persoalan nyata di lapangan. Negara, dalam perspektif kenegarawanan, harus hadir secara utuh sebagai pelindung hak-hak warga negara, penjamin kepastian hukum, serta penjaga integritas pelayanan publik.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab namun penuh kesungguhan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dalam mengawal agenda besar reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola perizinan. Dengan kolaborasi yang berkesinambungan antara negara dan masyarakat sipil, diharapkan terbangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan semakin berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus memperkuat stabilitas politik, supremasi hukum, dan keamanan nasional.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia