Nyeleneh, PT. Falkata Djaya Utama Urus BPJS Setelah Karyawan Mengalami Kecelakaan Kerja
Blitar,MHI-Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan. Baik perusahaan skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang mana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), akan tetapi hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh PT. Falkata Djaya Utama yang terletak di desa Kendalrejo kecamatan Talun Blitar.
Pasalnya ketika terjadi kecelakaan kerja di lingkup perusahaan PT. Falkata Djaya Utama menimpa Dafit Faisal warga Desa Kotes, Kec. Gandusari Kab. Blitar pada rabu 12/7/2023 sore. Korban mengalami luka serius hingga tangan kirinya masuk roll, dan mengalami cacat permanen, ironisnya korban belum didaftarkan BPJS oleh pihak PT. Falkata Djaya Utama tempat dia bekerja.
Saat dikonfirmasi awak media , Supeno selaku Humas dadakan dan Heny selaku staf di PT. Falkata Djaya Utama menjelaskan bahwa “PT Falkata Djaya Utama akan fokus terlebih dahulu pengobatan kepada korban (Dafit), setelah itu baru didaftarkan BPJS ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Ketika disinggung mengapa demikian, Henny mengatakan “iya memang begitu mas aturan dari perusahaan kami, bagi karyawan baru itu tidak langsung didaftarkan BPJS ketenagakerjaan tetapi nunggu setelah kerja diatas 6 bulan baru pihak perusahaan mendaftarkan”. Dan terkadang banyak karyawan baru kerja di perusahaan kami rata-rata tidak betah, Imbuhnya.
Selain dari BPJS ketenagakerjaan, awak media juga mengklarifikasi terkait ijin-ijin PT. Falkata Djaya Utama, Henny menjelaskan bahwa “memang perusahaan kami berjalan lebih dari 5 tahun, semua ijin legalitas perusahaan ada meskipun tanah yang ditempati tersebut kita nyewa”.
Bahkan bos juga memiliki perusahaan 3, selain PT. Falkata Djaya Utama, tapi semuanya berdiri di satu Kecamatan Talun Kab Blitar. Akan tetapi ketika disinggung beberapa kali oleh awak media terkait ijin-ijin PT Falkata Djaya Utama, Heny sebagai wakil dari perusahaan tetap tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaannya.
Dilain tempat awak media sempat mewawancarai warga sebut saja namanya Marvel (bukan nama sebenarnya), menjelaskan.
“PT. Falkata Djaya Utama tersebut sudah berdiri lama banget mas hampir kurang lebih 8 tahun, bahkan kejadian kecelakaan kerja seperti itu bukanlah hal yang pertama, karena dahulu pada 2020 ada korban kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, bahkan meninggal nya di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar tapi anehnya ya sepertinya tidak ada proses hukumnya, Bahkan kejadian tersebut sama sekali tidak tersentuh dan mencuat ke publik mas”. Pungkas Marvel.
Sementara menurut Samsul, SH. CPM. seorang advokat dan pembina LBH Pembela Rakyat Negeri merasa prihatin dan merasa kagum dengan pihak perusahaan, pasalnya apabila benar yang disampaikan banyak orang bahwa PT. Falkata Djaya Utama hanyalah tayangan nama tanpa legalitas betapa hebatnya sudah produksi bertahun tahun lolos dari pajak artinya sudah merugikan negara dan lolos dari jerat hukum, ada apa dengan APH setempat ?.(Red)