Offside 18 Menit, Pemdes Salamrejo Memang Boleh Se-Siang Itu?

Blitar, MHI – Seharusnya setiap instansi menerapkan budaya kedisiplinan terkait jam operasional atau jam kerja apalagi instansi tersebut berhubungan dengan pelayanan publik.

Tetapi hal tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Pemdes Salamrejo Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, saat awak media Monitor Hukum Indonesia melintasi Kantor Kepala Desa Salamrejo pada Selasa (24/10/2023) tampak terlihat tidak adanya tanda kehidupan aparatur desa setempat hingga akhirnya jurnalis MHI mengkonfirmasi Fauzi Kepala Desa Salamrejo melalui pesan WA mengenai jam operasional tempatnya bertugas.
Jam 08.00 sampai jam 13.30,” Jawab Fauzi melalui WA.

Dapat diartikan jam kerja aparatur desa Salamrejo sudah “Offside” selama 18 menit karena melalui rekaman video dan foto waktu menunjukkan pukul 08.18 akan tetapi pintu gerbang maupun pintu di kantor desa masih tertutup rapat dan tidak ditemukan seorang pun baik itu perangkat maupun kepala desa setempat.

Ini ada kepentingan pak” Imbuh Fauzi.

Namun tidak dijelaskan kepentingan apa yang dimaksud oleh sang Kepala Desa dan jurnalis MHI bertanya kepada warga sekitar yang identitasnya dirahasiakan apakah memang setiap harinya jam buka Kantor Desa Salamrejo selalu lebih dari jam 08.00.
Yo ngono kui mas kemlelet (ya begitu mas belagu), ” Tutur Narasumber.

Memang boleh se-siang itu, diduga Pemdes Salamrejo selama ini memang kurang dalam hal kedisiplinan terutama mengenai jam kerja. (Bay)