OKNUM KADES PAGERWOJO BLITAR DIDUGA SALAHGUNAKAN UANG BANSOS RTLH ANGGARAN TAHUN 2023 

Blitar, MHI– Penerima Manfaat  Bantuan Rumah Bantuan Tidak Layak Huni di desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar mengeluhkan bantuan dari Kemensos yang tidak kunjung diserahkan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa oknum Kepala Desa menyalahgunakan uang bantuan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini berawal dari keterangan penerima manfaat pada salah satu LSM di Blitar, Bahwa pada tahun 2021 Kepala Desa Pagerwojo menawarkan pada warganya terutama pada 5 orang yang dianggap layak untuk mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni.

Mereka menjelaskan bahwa Kades mendatangi calon penerima untuk meminta KTP dan KK untuk difoto dan diserahkan pada Korlap inisial “A”. Setelah dibuatkan proposal dan ditandatangani oleh Ketua Pokmas lalu diajukanlah ke Pusat karena bantuan ini termasuk Rumah Bantuan Terpadu dari Kemensos. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp 20.000.000,-/orang.

Desa Pagerwojo mendapatkan bantuan tersebut untuk satu kelompok terdiri dari 5 orang penerima. Proyek dikerjakan oleh Pokmas Maju Bersama yang diketuai oleh “S” bendaharanya “K”dan Sekretarisnya “Y”. Untuk anggotanya “A” dan “R”.

Mereka menambahkan, Janji dari Kepala Desa bantuan akan cair pada tahun 2022, namun karena batal dicairkan. Sebagai kompensasinya penerima manfaat diundang ke Kantor Desa untuk mendengarkan langsung permintaan maaf dari Pemerintah Desa dan diberikan kompensasi bingkisan paket sembako.

Kemudian Tahun 2023, Bantuan tersebut cair . Ketua dan Bendahara Pokmas dijemput dengan mobil operasional desa untuk mengambil bantuan tersebut pada Bank Mandiri Kota Blitar. Pengambilan bantuan juga diikuti oleh Kepala Desa, Pendamping PKH Desa.

Sesampainya di Bank Mandiri, Ketua dan Bendahara Pokmas serta Pendamping Desa masuk untuk mengambil uang bantuan tersebut. Nota pencairan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara Pokmas. Uang diterima “K” sebagai Bendahara Pokmas berisi Rp. 100.000.000,-.

Setelah itu, Bendahara Pokmas tidak membawa tas maka uang dititipkan kepada “N” lalu keluar. Lalu perjalanan pulang. Menurut pengakuan “N” selama perjalanan pulang Kepala Desa terus melakukan komunikasi dengan “A” sebagai Korlap program ini. Dalam pembicaraan tersebut Korlap mengatakan bahwa menunggu Kades Pagerwojo di lapangan utara lapangan babatan Kesamben. Dilokasi tersebut mereka ditunggu oleh “A” bersama rekannya kemudian “N” mengeluarkan uang dari tasnya itu total Rp 15.000.000,- lalu diserahkan oleh Kades pada “A”.Hal ini memunculkan dugaan pungli karena setiap penerima manfaat uang bantuan dipotong sebesar  Rp 3.000.000,-/penerima manfaat . Jadi mereka membawa pulang uang bantuan sebesar Rp 85.000.000,-.

Setelah itu, Kades mengantarkan “K” terlebih dahulu . Sebelum turun “K” menanyakan uang bantuannya kapan akan diserahkan. Menurut “K” Kades menjawab akan diberikan setelah 1 Muharram. Setelah itu, “N” diantar pulang ke rumahnya namun sebelum turun kendaraan ia menyerahkan uang Rp 85.000.000,- pada Ketua Pokmas.

Didalam perjalanan pulang , Kepala Desa menyuruh Ketua Pokmas untuk membawa uangnya. Menurut Keterangan “S” sebagai Ketua Pokmas empat hari setelah itu Kades datang untuk mengambil uang tersebut namun disisakan hak dari Ketua sebagai penerima manfaat sebesar Rp 17.000.000,- . Jadi Kades membawa pulang uang bantuan RTLH sebesar Rp 68.000.000,-. Setelah selang 1,5 bulan rumah “S” jadi.

Sementara 4 orang penerima manfaat kebingungan mengapa rumah Ketua Pokmas sudah jadi namun mereka belum uang mendapatkan bantuan tersebut.Kemudian mereka menanyakan haknya pada Kades Pagerwojo dan selalu dijawab menunggu rapat yang tidak jelas waktunya. Sampai pada akhirnya mereka mengadu pada salah satu LSM di Blitar tersebut  yang dikawal oleh masyarakat.Penerima manfaat juga menyampaikan pada LSM tersebut  merasa tertekan oleh pihak Korlap sehingga bersedia memberikan pungutan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak Media Monitor Hukum Indonesia, “M” Selaku Kepala Desa belum bisa memberikan keterangan karena masih di jalan. Kemudian dihubungi kembali pada waktu berbeda belum juga direspon. (Red)