OKNUM KEPALA DESA SUNGAI RAYA DALAM,( KA ) DAN OKNUM ANGGOTA POLDA KALBAR ( KP.AR ) DI TETAP SEBAGAI TERSANGKA OLEH DITKRIMUM POLDA KALBAR DI DUGA TERLIBAT DALAM KASUS 263.BERKAS SUDAH DI KIRIM KE KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT.
Pontianak, MHI – Beredarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 27 Agustus 2024. Terkait dugaan pemalsuan yang di duga di lakukan oleh oknum anggota POLDA KALBAR Kp.AR., dan oknum mantan kepala desa sungai raya,.K,A,. yang mana oknum kepala desa tersebut sekarang menjabat sebagai kepala desa sungai Raya Dalam, kecamatan Sei raya kabupaten kubu Raya Kalimantan Barat di dalam SP2HP penyidik Subdit II ditkrimum Polda Kalbar Telah mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka A,R alias R.dan K,A ke kejaksaan tinggi Kalimantan Barat.
“Beredarnya SP2HP tersebut awak media MHI perwakilan Kalbar menghubungi ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Hendri,A.Md Untuk mendapatkan informasi lebih akurat atas informasi yang beredar serta apa langkah dari BPD terhadap kasus yang di duga menyeret nama kepada desa sungai Raya Dalam (KA) dalam wawancara tersebut. Ketua BPD desa sungai Raya Dalam bapak Hendri,A.Md menyampaikan bahwa sebagai ketua BPD yang bertugas untuk mengawasi kegiatan di desa, khusus Desa sungai Raya Dalam. Melakukan pemanggilan/klarifikasi kepada kepala desa sungai Raya Dalam (KA), untuk di minta klarifikasi berita nya berkembang di masyarakat dalam wawancara singkat tersebut ketua BPD desa sungai Raya Dalam bapak Hendri,A.Md menyampaikan ada 6 (enam) Poin hasil dari klarifikasi bersama kepala desa sungai raya dalam yang akan di tuangkan dalam berita acara untuk di sampaikan ke Pemerintah Desa dan Pak Camat sungai Raya.
Pertama bahwa BPD meminta kepala desa sungai Raya Dalam untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
Kedua ini menjadi atensi untuk kepala desa dan pemerintah desa untuk mempunyai warka hak tanah agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Ketiga BPD mendorong agar kepala desa sungai Raya Dalam untuk segera menuntaskan kasus yang menyeret nama kepala desa sungai Raya Dalam (KA), dan
Poin yang lain masih di catat Dalam berita acara yang sedang di buat untuk segera di kirim ke Pemerintah Desa dan pak Camat sungai Raya. Ketua BPN desa sungai Raya Dalam bapak Hendri,A.Md juga menambahkan tugas BPD hanya untuk klarifikasi dan hasilnya di sampaikan ke Pemerintah Desa dan Pak Camat. Semua di lakukan untuk nama baik Desa sungai Raya Dalam”
“Awak media MHI perwakilan Kalbar juga mewancarai salah satu masyarakat desa sungai Raya Dalam yang tidak mau di sebutkan nama. Ia mengatakan bahwa ini menjadi tantangan khusus untuk pihak Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat apakah berani untuk menegakkan hukum terhadap oknum kepala desa sungai Raya Dalam ( KA ) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh ditkrimum Polda Kalbar, menurut nya oknum kepala desa sungai Raya Dalam ( KA ) di duga memiliki beking yang kuat sehingga kecil kemungkinan kasus ini bisa segera di sidang kan. Ia juga menambahkan sebagai warga desa sungai Raya Dalam sebenarnya malu memiliki kepala desa yang di duga sudah menjadi tersangka. Seharusnya desa sungai Raya Dalam terkenal dengan program nya. Ini terkenal karena oknum kepala desa sungai Raya Dalam sebagai tersangka pula” Tutup nya.; ( Kaperwil Kalbar RUSLAN MAHMUD )