OKNUM PERANGKAT DESA SUMBERJATI DIDUGA SELEWENGKAN DANA PBB

Blitar, MHI-Oknum Perangkat Desa Yaitu Kamituwo desa Sumberjati Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diduga Menyelewengkan dana Pajak Bumi Bangunan yang telah dibayarkan masyarakat.

Dari hasil investigasi Tim Monitor Hukum Indonesia, WP atas nama HT dan MJ menyatakan selalu rutin melakukan pembayaran.Saat Tim melakukan pengecekan pada Siridoaja WP tersebut memiliki tunggakan tahun 2021 dan 2022.

Saya rutin membayar setelah SPPT di berikan langsung saya bayar ke TN” Terang HT.

MJ pun juga mengatakan pihaknya selalu tertib pajak. “Saya bayar langsung di Kamituwo “TN” tidak pernah menunggak sama sekali” Paparnya.

Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kamituwo “TN” membenarkan bahwa sudah menyerahkan pembayaran PBB pada Bendahara Desa namun belum seluruhnya.

Untuk WP blok bagian saya sudah kami serahkan pada Bendahara Desa namun belum seluruhnya. Kemudian Bendahara Desa disetor ke Dispenda” Paparnya.

Setelah saya cek dan rekap ada sekitar 19 juta tunggakan di tahun 2021 dan 2022 tapi itu menyeluruh yang masuk blok atau wilayah pagu saya, sedangkan di wilayah pagu saya ada yang WPnya beralamatkan diluar desa dan petugas yang menerima uang dari WPnya ada sendiri, dan kemarin kami juga sudah rapat dengan Kepala Desa dan beliau memberi batasan akhir bulan Oktober untuk semua pamong blok baik yang luar daerah maupun lokal harus bisa lunas semua “, jelasnya. (Tim)