Oknum Ratu Gadai Kebal Hukum Di Laporkan ke Polda Jateng
Semarang, MHI-Sutinem 57 tahun warga Ampel Boyolali dan Jumeri 49 tahun warga Wonorejo Pringapus Kab Semarang yang di dampingi Kuasa Hukumnya Desi Mustika Sari SH, MH melaporkan Murniati alias Pipit yang kondang di panggil ratu gadai warga Cemungsari, Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib Di Polda Jateng.
Kedua Korban yang didampingi kuasa hukumnya ini melaporkan ratu gadai ini bermula ketika dua korban mengadaikan sertifikat rumah miliknya kepada Pipit (ratu gadai) korban Sutinem mengadaikan Sertifikat miliknya senilai 15jt dan hanya menerima 12jt 750 ribu. Berselang beberapa bulan tiba-tiba Sutinem harus mengembalikan uang senilai 47juta. Tetapi pada saat Sutinem mau mengambil sertifikat yang di jaminkan sertifikatnya tidak ada, sedangkan korban Jumeri kronologisnya hampir sama, hanya saja pinjaman Jumeri ke pipit hanya 3juta dan harus mengembalikan 15 juta.
Kedua korban Sutinem dan Jumeri ini sanggup mengembalikan uang pinjaman mereka walaupun dengan berat hat karena harus mengembalikan pinjaman mereka yang nominalnya sangat besar. Yang jadi masalah saat kedua korban hendak mengambil barang jaminan sertifikatnya ke Pipit, kedua sertifikat yang di jaminkan tidak ada. Sontak kedua korban ini kaget dan akhirnya melaporkannya ke Polda Jateng.
Kuasa hukum kedua korban dengan kejadian ini melaporkan sdri Pipit dengan dugaan pengelapan Sertifikat, Tundak Pidana Pencucian Uang dan Undang – Undang Perbankan yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun Penjara.
Kedua korban berharap agar aparat penegak hukum bisa segera menindak secara tegas Pipit si ratu gadai agar Jera dan mau mengembalikan sertifikat milik kedua korban.
(” Iyo mas, aku mbiyen jileh duwit njaminke Sertifikat ku 3 juta nang mbak Pipit dadi 15 juta, barang tak golekke duwit sertifikatku meh tak jupuk malah muni nak Sertifikatku ilang, aku yo kaget ta mas”). Ungkap Jumeri dengan nada kecewa.
Litbang/DivHum Jateng.