OKNUM SEKDES NGADIRENGGO DIDUGA TURUT BERMAIN DALAM PROGRAM BANTUAN SANITASI
Blitar, MHI – dalam rangka upaya peningkatan kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar melalui Dinas PUPR menggelontorkan bantuan sanitasi utk masyarakat.
Bantuan tersebut dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat di masing-masing desa penerima. Namun dari hasil investigasi tim Monitor Hukum Indonesia ke salah satu desa yakni Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, menemukan adanya oknum Sekretaris Desa atau Carik yang diduga ikut bermain dalam program tersebut.
Warga penerima bantuan menuturkan jika yang mengurusi bantuan tersebut adalah Sekretaris Desa
“Kami mengikuti arahan dari pak Carik, dan dirumah saya belum dikerjakan tapi untuk tandon pembuangan sudah ada dan sama pak Carik disuruh menggali lobang untuk tandon sendiri“, tutur K warga RT 2 RW 4.
Selanjutnya, K warga RT 1 RW 2 juga menyampaikan jika segala sesuatu yang mengurus adalah Sekretaris Desa.
“Langsung pak Carik yang mengurusi, dan kemarin untuk semennya 4 sak, besi 6 lonjor , pasir 1/2 pickup dan sebagian pasir memakai punya saya sendiri kalau batako saya gak menghitung“, jelasnya.
Selain itu, warga penerima juga menyatakan jika penggalian dilakukan sendiri-sendiri oleh penerima tanpa adanya upah.
Sementara itu, melalui telepon WhatsApp Sekdes menyatakan jika hanya membantu Pokmas atau KSM.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Sekdes menyatakan jika Ketua KSM adalah Suprianto, akan tetapi saat tim Monitor Hukum Indonesia meminta nomor telpon dan ingin bertemu Sekdes menyatakan jika orang tersebut adanya dirumah malam hari . Karena tidak adanya titik Nemu untuk menghubungi Ketua KSM Desa Ngadirenggo, tim konfirmasi ke Ketua KSM lain melalui pesan WhatsApp dan menyatakan jika di dalam group KSM memang ada 1 nama Suprianto selanjutnya nomor dikirimkan ke tim akan tetapi saat akan dihubungi ternyata nomor tersebut adalah nomor Sekdes Ngadirenggo.
Sementara itu, Kabid Dinas PUPR saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan terkait keterlibatan oknum perangkat desa sampai berita ini ditayangkan.
Dari hal tersebut diharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjutinya. (Tim)