
Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Blitar Sita 17.816 Batang Rokok
Blitar,MHI- Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar terus digencarkan. Selama dua hari, mulai tanggal 1 hingga 2 Juli 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai Blitar menggelar operasi gabungan (Opsgab) di lima kecamatan, yakni Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 17.816 batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang dikenal dengan istilah “rokok polos”. Penindakan dilakukan terhadap sejumlah toko yang kedapatan menjual barang kena cukai ilegal dengan berbagai merek dan kemasan menarik.
Dalam operasi itu, petugas menerbitkan delapan Surat Bukti Penindakan (SBP). Total perkiraan nilai barang hasil sitaan mencapai Rp26.905.080, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp18.144.310.
Sejumlah merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, dan Lea Mild. Semua merek tersebut didesain dalam kemasan yang mencolok dan tampak mewah.
Petugas menduga, tampilan kemasan yang “lux” dan harga yang relatif murah menjadi salah satu strategi produsen untuk menarik perhatian konsumen, terutama para perokok dari kalangan menengah ke bawah. Daya tarik visual ini menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal.
Berdasarkan hasil interogasi ringan di lapangan, para pemilik toko mengaku memperoleh rokok ilegal dari dua jalur utama. Pertama, dengan membeli langsung dari seseorang yang menawarkan rokok ke toko mereka. Kedua, mereka hanya menerima titipan dari pihak yang mengaku sebagai pengecer.
Guna mengelabui petugas, para pedagang bahkan menyembunyikan rokok ilegal di tempat-tempat tak terduga. Petugas menemukan rokok disimpan di dalam lemari es, dipan, bawah kasur yang ditutup kayu, hingga tumpukan pakaian dalam wanita di lemari.
Setiap toko yang dikunjungi petugas, baik yang terbukti menjual maupun tidak, diberikan stiker khusus. Stiker tersebut memuat peringatan mengenai sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
Pemberian stiker juga disertai dokumentasi berupa foto dan titik koordinat lokasi toko sebagai bukti pendataan. Jika di kemudian hari ditemukan toko yang sudah diperiksa namun kembali menjual rokok ilegal, petugas akan melakukan penindakan lebih tegas.
“Beberapa pemilik toko diketahui mencabut atau menyobek stiker tersebut. Tapi kami punya data dan bukti, sehingga penindakan tetap dapat dilakukan,” ujar Repelita Nugroho,SH.MH Kabid Penegakan Hukum Daerah Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Blitar pada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Petugas juga mengingatkan bahwa tindakan menjual atau menawarkan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Dengan operasi gabungan ini, pemerintah berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen. Bea Cukai dan Satpol PP menyatakan akan terus melanjutkan razia di wilayah-wilayah rawan peredaran rokok tanpa cukai. (adv/dbhcht)