PADEPOKAN NUR DZAT SEJATI MILIK SAMSUDIN BUKAN PONDOK PESANTREN

Blitar, MHI- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar memastikan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin bukan pondok pesantren.

Jamil Mashadi, Humas Kantor Kemenag Kabupaten Blitar menegaskan jika Padepokan Nur dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun Kademangan Blitar ini bukan pondok pesantren karena tidak ada ijin operasional yang terdaftar di Kemenag.

Ia mengatakan jika ada kegiatan pembelajaran keagamaan di padepokan maka pihak padepokan diminta mengurus ijin operasional di Kantor Kemenag untuk menjamin kegiatan belajar mengajar tidak keluar dari ketentuan. Semua diminta mengikuti regulasi.

Jamil menyebut sesuai ketentuan di dalam pondok pesantren kurikukulum harus jelas, tenaga pendidik jelas & sejumlah ketentuan lainnya.

Semua persyaratan & ketentuan ini, kata dia, akan dicek saat pengajuan ijin operasional.

Sebelumnya, Pemkab Blitar mencabut izin penyehat tradisional Padepokan Nur Dzat Sejati yang sebelumnya dikeluarkan bulan Maret 2021 lalu.

Rachmat Santoso, Wakil Bupati Blitar meminta pihak padepokan melengkapi ijin yang relevan dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Jika ada santri & kegiatan menyerupai pondok pesantren, maka ia menegaskan, padepokan diminta mengurus ijin pondok pesantren di Kemenag.