PAGUYUBAN PASAR SRENGAT GERAM, TUNTUT PENEGAKKAN PERBUP BLITAR NO 124 TAHUN 2022  

Blitar, MHI- Paguyuban Pasar Srengat yang terbentuk sesuai dengan Akta Notaris pada 13 Mei 2017 menyayangkan Peraturan Bupati Blitar No 124 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan yang sampai saat ini belum ditaati.

Kondisi di dalam Pasar Srengat

Hal tersebut dilatarbelakangi adanya keluhan dari Paguyuban Pasar Srengat kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yang sampai saat ini belum mendapatkan keadilan sesuai tuntutan yang dilayangkan.

Suharko selaku Sie-Humas Paguyuban Pasar Srengat menerangkan para pedagang yang terdaftar mengeluhkan dampak banyaknya pedagang diluar pasar yang berjualan sebelum aktivitas pasar dibuka.

Suharko Sie Humas Paguyuban , bersama pedagang yang bertahan di Pasar Srengat

Sunarko juga menjelaskan sudah beberapa kali mengirim surat pada Bupati Blitar dan Kepala Dinas Perdagangan diantaranya pada 02 Juni 2021, 10 Februari 2023, 30 Maret 2023, 10 Mei 2023 dan 12 Juni 2023.

Didalam surat tersebut tertera tuntutan paguyuban meminta adanya penertiban pedagang liar yang berjualan dijalan dan emperan/trotoar untuk pejalan kaki oleh Dinas Terkait khususnya Disperindag, namun sampai saat ini belum juga ditindak lanjuti.

Karena tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait , kami menyurati Bupati Blitar sebagai pemimpin tertinggi untuk memerintahkan langsung Satpol PP menindak tegas pedagang yang tidak memiliki ijin berjualan untuk ditertibkan atau berjualan masuk dalam pasar dan mendaftarkan ijin seperti kami pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Srengat yang saat ini benar-benar merasa alami kebangkrutan akibat ulah pedagang tidak berijin karena hal ini diduga melanggar Perbup No 124 Tahun 2022 pasal 24 nomor 3 (a). yang menjelaskan pedagang pasar dilarang berjualan/menjajakan barang dagangan di tepi jalan, diatas trotoar atau tempat lainnya dilingkungan dalam pasar rakyat yang merupakan zonasi larangan untuk berjualan” Terangnya.

Selain itu , terkait Retribusi ada Perdanya yakni no 2 tahun 2018 yang berisi tentang retribusi pelayanan pasar lainnya atau pelayanan fasilitas tempat bangunan(kios, likios permanen) atau pelataran di dalam pasar itu yang wajib diretribusi, tapi petugas menarik retribusi di jalan, trotoar dan bisa dikatakan sebagai dugaan pungli“, tambahnya.

Teras pasar Srengat yang dijadikan untuk tempat barang jualan

Adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas pasar tersebut tentunya melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Pungutan Liar yang bisa dijerat pidana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Blitar Drs. Eka Purwanta,MM saat dikonfirmasi oleh Tim Monitor Hukum Indonesia mengatakan bahwa keluhan para pedagang yang tergabung dalam Paguyupan Pasar Srengat sudah ditindaklanjuti melalui pemberian teguran secara tertulis terhadap pedagang di emperan kios dan trotoar .

Ia juga menambahkan bahwa Disperindag sudah berkoordinasi dengan Satpol PP , Damkar serta OPD terkait untuk menentukan langkah solutif melalui penegakan hukum.(TEAM)