PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN JUAL BELI TEBU DITANGKAP
Tulungagung, MHI- Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap lelaki inisial AP (27) asal Jaten Wonodadi Blitar karena diduga melakukan penipuan jual beli tebu dengan kerugian korban mencapai Rp 100 juta.
Iptu Moh Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung membenarkan bahwa anggota Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tebu.
Pelaku penipuan dan penggelapan penjualan tebu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira jam 10.00 Wib di Wilayah Kabupaten Tulungagung.
Anshori menjelaskan awalnya pada Juni 2022 lalu pelaku bertemu korban & mengaku sebagai pemilik tebu. Pelaku bermaksud menjual tebu yang berada di lahan wilayah Ngantru Tulungagung seharga Rp 100 juta & korban berinisial B pun sepakat.
Lalu pada Agustus 2022 tebu yang dibeli korban ditebang orang lain yang mengaku sudah membelinya dari pemilik inisial W.
Setelah ditelusuri, ternyata lahan tebu itu benar milik W & korban yang merasa ditipu pelaku akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku berhasil ditangkap akhir Desember 2022 saat berada di wilayah Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika lahan tebu itu bukan miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 378 & atau Pasal 372 KUHP. Sementara motif pelaku hingga membuat korban rugi hingga Rp 100 juta masih didalam proses penyidikan.