Pembangunan Rabat Jalan Di Desa Suru Mangkrak, Diduga Terjadi Penyelewengan Anggaran

Blitar, MHI- Pembangunan Rabat Jalan yang terletak di desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar mangkrak. Pembangunan yang bersumber dari dana Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) Partai PDIP diduga syarat akan penyimpanan anggaran.

Pembangunan rabat jalan yang terletak di Dusun Suru RT 001 RW 003 juga tanpa papan informasi proyek. Menurut keterangan masyarakat sekitar pembangunan rabat jalan tersebut dikerjakan oleh CV menghabiskan anggaran sekitar Rp 200.000.000,-. Mereka juga menuturkan pembangunan belum 100 persen jadi namun pekerjaan sudah berhenti dan mangkrak serta amburadul.


Kondisi pembangunan tanpa papan nama dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Undang- Undang tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.


Diharapkan Aparat Penegak Hukum segera memberikan tindakan tegas dari penyelewengan pembangunan rabat jalan di desa Suru. (Tim).