Pembangunan Saluran Irigasi Desa Jambewangi Selopuro Diduga Tak Sesuai RAB
Blitar, MHI– Saluran irigasi merupakan salah satu prasarana irigasi yang memiliki fungsi antara lain mengambil air dari sumber air, membawa atau mengalirkan air dari sumber ke lahan pertanian, mendistribusikan air kepada tanaman serta mengatur dan mengukur aliran air. Dalam mengupayakan bidang Ketahanan Pangan tersebut, Pemerintah Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro merealisasikan pembangunan saluran irigasi namun diduga tidak sesuai RAB.
Menurut investigasi dilapangan Tim Monitor Hukum Indonesia mendapati beberapa titik saluran irigasi patah dan pecah-pecah padahal umur bangunan baru 1 bulan.
Dugaan kegiatan asal-asalan pada saluran irigasi yang mendapat anggaran Rp 81 juta lebih itu diketahui dari anggaran dana desa 2024 yang terletah di Dusun Krajan Blok 18
Saat dikonfirmasi bagian Perencanaan menyampaikan proyek tersebut menggunakan pasir 10 rid batu 12 rid semen 300 sak semen merah putih dikerjakan 12 orang. Namun setelah ditotal oleh Tim media ini semuanya anggaran yang dibutuhkan kira kira sekitar 49 juta.
Atas dugaan pembangunan tidak sesuai RAB tersebut yang dapat merugikan uang negara, maka Aparat Penegak Hukum diharapkan segera memberikan tindakan tegas. (Tim)