Pembentukan Dan Pengukuhan Sub Regional Surabaya Raya Masyarakat Anti Pungutanliar Indonesia (MAPI)
Surabaya, MHI- Masyarakat Anti Pungutan liar Indonesia atau disingkat MAPI kembali melebarkan perjuangannya dengan membentuk Sub Regional Surabaya Raya dilaksanakan pada Jum’at ( 01/11/2024) malam tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Mapi dari berbagai wilayah.
Turut hadir dalam giat tersebut Ketua Dewan Pembina MAPI Letkol CPM (P) Endang Agustian, S.H., M.H., Ketua Umum MAPI Tan Wijaya, Kadiv Hukum dan Ham Warsono, S.H., M.H., Ketua Regional Jawa Timur Sutrisno, S.H., Reginoal DKI Jakarta H. Eman dan Ketua Sub Regional Semarang Raya Aziz Suryo Kusumo, S.H.
Pembina MAPI Saberpungli Letkol CPM (P) Endang Agustian, S.H., M.H., menerangkan Dalam sambutannya Ketua Dewan Pembina MAPI Letkol CPM (P) Endang Agustian, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Pungutan liar (pungli) merupakan masalah serius yang merugikan masyarakat dan negara.
“Untuk memberantas pungli secara efektif, diperlukan peran aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pada pasal 12 dinyatakan bahwa Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektroik atau non elektronik. Peran serta Masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan“terangnya.
Endang Agustian berpesan agar pengurus MAPI Sub Regional Surabaya Raya agar dapat mengenali tanda adanya pungli, tidak membayar pungli,melaporkan jika menemukan kasus pungli, melapor jika mendapati pungli, menyebarkan informasi tentang bahaya pungli, berpartisipasi dalam kegiatan pemberantasan pungli, serta mengoptimalkan SIDULI.
Sejalan dengan yang dijelaskan oleh Ketua Dewan Pembina MAPI, Ketua Umum MAPI Tan Wijaya mengatakan peran penting masyarakat dalam pemberantasan pungli.
” Masyarakat berperan sebagai korban, saksi dan penggerak perubahan. Namun ada tantangan yang perlu di lalui mulai dari takutnya masyarakat melapor , belum menyadari pungli merugikan seluruh elemen masyarakat dan kemauan masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan pungli rendah namun semua itu ada solusinya mulai dari memberikan penjaminan pelapor”paparnya.
Diakhir acara yang dilaksanakan di Omah Sae Surabaya, disematkan pula PIN MAPI tanda bahwa yang bersangkutan sudah menjadi anggota MAPI dan dikasih challenge oleh Ketua Dewan Pembina MAPI selama 3 (tiga) bulan kedepan untuk bergerak secara konsisten dalam Sosialisasi Pungutan Liar di wilayah Surabaya Raya.
Untuk pengurus Sub Regional Surabaya yang telah dikukuhkan diantaranya 1). Agus Wiyono, S.H,, M.Kn; 2). Yogi Saputro, S.H,, M.H,, Ph.D; 3). Denny Astriansyah, S.H., C.L.A.; 4). Ir. Eka Asrul Ilmi Salam, M.T., I.P.M.; 5) Sudjono, S.H.; 6). Yohan Arie Christanto, S.Si.; 7). Arief Rahman Hakim, S.H., A.K.H.; 8). Taufik, S.H.; 9). Aliya Aziz Balhmar, S.H.; 10). Emil Zulkarnain, S.H., M.Kn.; 11). Muhammad Syeh Bajuri; 12). H. Mohammad Ali, S.H., M.Kn.; 13). Moh. Musa Kodari, S.H., M.Kn. dan Dewan Penasehat MAPI Sub Regional Surabaya Raya yaitu Bpk. Ir. K.H. Suprapto, S.Pd.I. yang merupakan Ketua DPD Himperra Prov. Jawa Tim. (Tim)