Pemerintah Kabupaten Blitar Bebaskan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah Sampai Dengan 30 Desember 2025
1 min read
Blitar,MHI- Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bapenda Kabupaten Blitar memberikan program pembebasan sanksi administratif piutang pajak daerah mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2025.Hal ini dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan percepatan target penerimaan Pajak Daerah Tahun 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari pada awak media Praja Pos menyampaikan program ini menyasar sanksi atas piutang pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Hal ini difokuskan untuk penghapusan sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah” terangnya pada Rabu(03/12/25).
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup beberapa jenis pajak daerah lainnya, di antaranya Pajak MBLB. Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Asmaningayu berharap wajib pajak Kabupaten Blitar memanfaatkan momentum ini untuk membayar piutang pajaknya mulai tanggal 4 Desember sampai dengan 30 Desember 2025. Sedangkan yang membayar setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda kembali sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap masyarakat bisa melunasi piutang pajaknya selama masa pembebasan ini karena kalau dibayarkan setelah ini akan menambah denda semakin besar karena denda tiap bulan keterlambatan pembayaran adalah 1%. Penghapusan denda ini secara tidak langsung juga meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pemulihan ekonomi. Selain itu, kebijakan tersebut membangun kesadaran masyarakat agar menjadi wajib pajak yang baik serta tertib dalam membayar kewajiban perpajakannya untuk Kabupaten Blitar yang lebih berdaya dan Berjaya” harap Kepala Bapenda Kabupaten Blitar ini.(Red)
