Penanganan Tipikor di Bengkulu, Kejari Kaur Raih Peringkat I
BENGKULU,MHI-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam menangani kasus tindak pidana korupsi menuai apresiasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejari Kaur melalui satuan kerja Bidang Pidana Khusus atau Pidsus-nya bahkan didaulat sebagai peringkat I se-Provinsi Bengkulu.
Pengharagaan itu disampaikan dalam rapat kerja daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Bengkulu tahun 2023 yang berlangsung di kantor Kejari Kepahiang, Selasa (12/12/2023). Selain Pidsus, Kejari Kaur juga berhasil meraih penghargaan predikat terbaik ke dua di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Apresiasi tersebut diberikan Kejati Bengkulu berdasarkan sejumlah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahun 2023. Di antaranya adalah penyelidikan 5 perkara, penyidikan 7 perkara, pra penuntutan 8 perkara, penuntutan 10 perkara, eksekusi 4 perkara dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 355 juta rupiah lebih.
Penyerahan piagam penghargaan satuan kerja terbaik peringkat pertama bidang Pidsus tersebut diserahkan langsung Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Suwarsono dan diterima oleh Kepala kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus.
Usai menerima penghargaan Kajari Kaur M. Yunus melalui Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar mengatakan prestasi yang mereka raih dalam Rakerda Kejati dan Kejari se-Provinsi Bengkulu tahun ini tak terlepas dari kerjasama semua pihak dan semangat yang tinggi dari para staf bidang Pidsus dalam menjalankan amanah negara.
“Alhamdulillah dalam Rakerda Kejati dan Kejari se Provinsi Bengkulu tahun 2023, satuan kerja bidang pidsus mendapatkan penghargaan terbaik peringkat pertama dalam penanganan perkara tipikor dan prestasi tersebut akan menjadi cambuk dan motivasi bagi kami untuk menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang dalam melakukan seluruh kegiatan pekerjaan khususnya penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi,” tegas Bobby Muhamad Ali Akbar.(Red)