Pendirian BTS Di Desa Plosorejo Belum Kantongi Ijin Diduga Sudah Beroperasi , Pihak Terkait Belum Juga Berikan Tindakan Tegas

Blitar, MHI- Pembangunan tower BTS atau menara telekomukasi diatas lahan salah seorang warga di desa Plosorejo RT 4 RW 3 Kecamatan Kademangan belum kantongi perijinan namun diduga sudah beroperasi sehingga menimbulkan konspirasi tidak sedap pada Pejabat setempat.


Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Desa Plosorejo Bejananto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima kompensasi berupa apapun dari pihak pelaku usaha tower dan juga tidak ada pemberitahuan atas berdirian BTS tersebut.

Pada Januari 2025 ada mediasi warga dengan PT tower dan hasilnya itu sudah tidak ada masalah dan hasil musyawarah ini tadi berkelanjutan di KPTSP karena PT Tower diundang tidak datang hari ini.  Pada hari juga Dinas  PUPR dan Kominfo akan mengecek langsung apakah tower tersebut sudah beroperasi atau belum.  Sayapun tidak pernah menerima kompensasi dari sepeserpun dari pihak pengusaha tower itu dan mereka tidak memberikan  pemberitahuan sebelum bangunan BTS ini berdiri jadi sama sekali tidak melalui desa hanya warga dan PT tower yang mediasi dan itupun saya tidak diundang” Terang Kades pada awak ini  media Selasa, (18/03/25).

Sementara itu Repelita Nugroho,SH.MH selaku Kabid Gakkumda pada Satpol PP dan Damkar Kab Blitar dalam pertemuan hari ini menerangkan bahwa Pihak Pelaku Usaha tidak memenuhi undangan  dan apabila terbukti salahi Perda maka Satpol PP akan berikan tindakan tegas.


Pembahasannya pada pertemuan hari  apabila nanti ternyata memang proses ijinnya belum terpenuhi kendalanya dimana  dan jika ada komitmen dari pelaku usaha bahwa betul betul ingin mengajukan ijin usahanya atau tidak yang harus kita ketahui dengan OPD teknis artinya Satpol-PP  Sebatas penegakkan perda tetapi rekomendasi ada di OPD Teknis  . Inikan masih  proses namun belum terpenuhi. Sehingga tim akan membuat langkah sesuai dengan Perda ,  Satpol pp akan memberikan sanksi apabila menyalahi Perda “paparnya 

Diketahui, Pihak Pelaku Usaha tower BTS tidak menghadiri   undangan dari KPTSP Kabupaten Blitar  dan akan dijadwalkan ulang pada hari Jumat depan untuk konfirmasi.(Tim)