PENETAPAN TERSANGKA BARU DALAM KASUS DUGAAN PEMALSUAN PASAL 263.KETUA MAPI REGION KALBAR ANGKAT BICARA

Pontianak, MHI- Menanggapi laporan awak media MHI perwakilan kalbar kepada bapak Kapolri melalui aplikasi twiter atau X. Yang mana laporan itu terkait di duga lambat nya penanganan kasus dugaan pemalsuan Pasal 263.Dengan Nomor LP : B / 153 / IV / 2022 / SPKT / POLRES KUBU RAYA / POLDA KALBAR. Tanggal 26 apri 2022.pada hari kamis tanggal 27 juni 2024 melalui aplikasi yang sama twiter atau X. Bid humas polda kalbar menyampaikan perkembangan laporan kepada awak media MHI perwakilan kalbar bahwa Ditreskrimum polda kalbar telah menetapkan 2 tersangka tambahan dalam perkara tersebut.KP, AR dan oknum mantan kepala desa sungai raya. Bid humas polda kalbar juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan di lakukan pemanggilan terhadap tersangka tersebut.


“Ketua Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia ( MAPI ) Region Kalbar Bapak Alfred S.angkat bicara. menyampaikan dan memberikan penghargaan yang tinggi untuk Ditreskrimum polda kalbar atas penetapan tersangka tambah baru dalam kasus ini.yang mana sebelumnya polda kalbar juga sudah menetapkan tersangka yang sekarang menjadi DPO polda kalbar.


“Ketua MAPI Region kalbar juga mengharapkan kepada Ditreskrimum polda kalbar agar bertindak tegas terhadap Tersangka baru tersebut dapat segera di amankan mengingat tersangka pertama sekarang menjadi DPO Polda Kalbar. Serta di khwatir kan di duga tersangka baru merupakan oknum anggota kepolisian berpangkat cukup tinggi serta oknum kepala desa sungai raya di duga memiliki peran penting dalam kasus ini sehingga dapat di duga merubah atau menghilang barang bukti”saat menutup pembicaraan Ketua MAPI REGION KALBAR. (Kaperwil kalbar RUSLAN MAHMUD)