Pengawai honorer ATR/BPN KUBU RAYA Abdul Gani alias DEDEN bungkam terkait dugaan pemalsuan dokumen yang di duga melibatkan oknum anggota polda dan oknum kepala desa
Mempawah, MHI – Selasa, 26 November 2024 bertempat di pengadilan negeri mempawah kabupaten mempawah Kalimantan Barat. Panggilan dari pengadilan negeri Mempawah terhadap pelapor dan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan laporan polisi : LP / B / 153 / IV / 2022/SPKT POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR PASAL 263 KUHP yang mana sebelumnya penyidik ditkrimum Polda Kalbar telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri Mempawah yaitu oknum anggota polda Kalbar Kp AR dan oknum kepala desa sungai Raya Dalam KA.
Awak media MHI perwakilan Kalbar hadir di pengadilan negeri Mempawah untuk meliput langsung sidang dugaan pemalsuan dokumen seperti yang di sangka kan kepada oknum anggota polda Kalbar dan oknum kepala desa sungai Raya Dalam namun kepadatan sidang pada tanggal 26 November 2024, maka sidang pemangilan pelapor dan saksi di tunda pada hari Selasa depan tempat tanggal 2 Desember 2024, walaupun sidang tertunda dan ada sedikit kekecewaan nama keluarga pelapor dan saksi tetap semangat akan hadir untuk jadwal yang sudah di tentukan.
Awak media MHI perwakilan Kalbar berbincang santai dengan pelapor gimana perasaan laporan nya bisa di majukan di persidangan dengan mengucapkan Alhamdulillah dan sangat bersyukur dan terima kasih untuk polres kubu Raya dan penyidik ditkrimum Polda Kalbar sebagai rakyat kecil dan miskin laporan nya bisa di sidang kan. Semoga nanti keputusan hakim bisa benar-benar adil dan mengembalikan hak nya sebagai pemilik tanah serta hakim bisa membantu dalam persidangan mengingat pelapor merupakan orang yang miskin dan tidak ada kuasa hukum. semoga apa yang menjadi hak nya bisa di dapat di pengadilan negeri mempawah ini.
Tampak juga hadir di pengadilan negeri mempawah pengawai honorer ATR/ BPN KUBU RAYA Abdul Gani alias DEDEN untuk memberikan kesaksian di persidangan namun di karenakan sidang di tunda Selasa depan tanggal 2 Desember 2024. Saudara Abdul Gani alias DEDEN dan beberapa pegawai ATR/BPN juga tunda untuk memeriksa kesaksian di depan hakim di pengadilan negeri mempawah.
Awak media MHI perwakilan Kalbar mencoba mewancarai saudara Abdul Gani alias DEDEN terkait Apa yang menyebabkan saudara Abdul Gani alias DEDEN di panggil untuk di minta keterangannya di hadapan hakim namun saudara Abdul Gani alias DEDEN bungkam seribu bahasa begitu juga rekan kerja saudara Abdul Gani alias DEDEN sesama pegawai ATR/BPN namun bertugas di ATR/BPN kanwil provinsi Kalimantan Barat, sampai berita ini di turunkan beredar kabar di duga oknum anggota polda Kalbar Kp AR dan oknum kepala desa sungai Raya Dalam KA mendapatkan penangguhan tahanan namun awak media MHI perwakilan Kalbar belum bisa bertanya langsung ke Pada jaksa yang menangani kasus ini apa benar rumor yang beredar di luar sana dikarenakan sidang di tunda Minggu depan. (Kaperwil MHI Kalbar RUSLAN MAHMUD,)