
Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
MHI– Sesuai dengan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk penggunaan dana desa tahun 2204 pertama 15 persen paling tinggi digunakan untuk bantuan langsung tunai, 20 persen paling rendah untuk kegiatan ketahanan pangan, 3 persen untuk operasional Pemerintah Desa dan 62 persen dibagi menjadi 6 kegiatan pertama penguatan desa yang adaptif terhadap perusahaan iklim, kedua peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa atau stunting ketiga pengembangan potensi dan keunggulan desa keempat pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital poin ke 5 adalah pembangunan berbasis padat karya tunai dan ke enam penggunaan bahan baku lokal atau program sektor prioritas lainnya yang ada di desa.
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
- menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
- memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
- mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
- menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.