Penyampaian Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang RPJPD tahun 2025 – 2045
MALANG,MHI– Dalam proses paripurna DPRD kabupaten Malang pada hari Selasa tanggal 9 /7 /2024 tentang penyampaian hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 -2045.
Selain itu, Rapat Paripurna juga Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Dalam Paripurna kali ini dihadiri oleh Ketua DPRD kabupaten Malang Darmadi,S.sos serta bupati Malang H.M.Sanusi juga dihadiri wakil ketua DPRD Miskat,S.H,dari fraksi golkar serta dari beberapa jajaran termasuk forkopimda serta turut hadir anggota DPRD ,PJ.Sekda kab.malang ,asisten, juga beberapa kedinasan ,Camat se Kabupaten Malang..Ir.Sudjono ,M.P.selaku juru bicara paripurna DPRD kabupaten Malang dari fraksi golongan karya ,menyampaikan Dasar hukum dalam penyusunan (RPJPD )Rancangan Pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-20245 terdiri dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 ,undang-undang nomor 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 ,peraturan menteri Dalam negeri nomor 86 tahun 2017 ,intruksi menteri Dalam negeri nomor 1 tahun 2024, dokumen( RPJPD )tahun 2025-20045 disusun mengacu pada( RPJPN) tahun 2025 -2045 (RPJPD )provinsi Jawa Timur tahun 2025 -2045 dan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RT RW ) Kabupaten Malang tahun 2024-2044 serta memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS )Kabupaten Malang .
Maksud dan tujuan dari penyusunan dokumen( RPJPD) kabupaten Malang tahun 2025- 2045 untuk menjadi pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan dan strategis Pembangunan Daerah dalam 20 tahun ke depan, untuk tujuan penyusunan( RPJPD )ada beberapa item terdiri dari lima item diantaranya menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran ,pelaksanaan pengawasan Pembangunan dan penggunaan sumber daya secara efisien berkeadilan serta menciptakan sinergitas Pembangunan Daerah antar wilayah tingkat pemerintah serta mengoptimalkan aspirasi masyarakat. Pada tahun 2019 -2023 .jumlah penduduk Kabupaten Malang mengalami peningkatan angka kelahiran dan jumlah penduduk luar daerah yang bermukim di Kabupaten Malang dari 2.606.204 mencapai 2.711.103 jiwa. Permasalahan Pembangunan Daerah jangka panjang Kabupaten Malang diantaranya belum optimalnya nilai tambah sumber daya lokal, pusat pertumbuhan wilayah belum meratanya kebutuhan pangan dan pemberdayaan masyarakat ,kualitas sdm serta belum optimalnya ketahanan terhadap gangguan sosial budaya ,ketentraman ,ketertiban serta perlindungan masyarakat juga kualitas lingkungan hidup dan belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan penerapan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Disamping itu bupati Malang H.M.Sanusi pada Paripurna kali ini menyampaikan rasa terima kasih utamanya kepada badan pembentukan peraturan Daerah DPRD kabupaten Malang dan anggota panitia khusus yang telah bekerja keras sehingga pada tgl 9/7/2024 kita dapat dipertemukan untuk bersama-sama mengikuti rapat paripura DPRD dengan agenda persetujuan bersama antara bupati Malang dan DPRD kabupaten Malang terhadap rancangan peraturan daerah tentang rancangan Pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Malang tahun 2025 2045, sekaligus penyampaian rancangan kebijakan umum APBD( KUA )serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dan rancangan perubahan kebijakan umum APBD( KUA )serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 .(SH).