Perokok Terancam Penjara, RUU Omnibus Law Sebut Rokok Kategori Narkoba?
Jakarta,MHI- Perokok Bisa Terancam Penjara, Dalam RUU Omnibus Law, sebutkan Rokok Masuk Kategori Narkoba?, Bisa juga dikatakan bahwa rokok merupakan salah satu narkotika jenis rendah. Sebab rokok memiliki unsur utama yaitu nikotin yang merupakan salah satu zat psikotropika stimulan.
Kabar tentang adanya RUU Kesehatan tentu membuat para perokok dan produsen rokok terpancing emosinya. Namun, ada baiknya kita memahami dengan betul isi dari RUU tersebut.
Saat ini Pemerintah Indonesia tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika, di mana di dalamnya terdapat produk tembakau yang dimasukkan ke dalam jenis Narkotika.
Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, DPR sedang membahas soal dimasukkannya tembakau ke dalam kelompok produk yang mengandung zat adiktif. Pada Pasal 154 ayat 3 dalam RUU Kesehatan menyatakan bahwa Narkotika, Psikotropika, Minuman Beralkohol, Olahan Tembakau, serta Zat Adiktif lainnya dilarang peredarannya di Indonesia.
Lantas, apakah produk tembakau seperti rokok termasuk ilegal di Indonesia?
Mengingat pajak yang dihasilkan oleh cukai rokok terbilang tinggi, bahkan CSR dari produsen rokok terbukti berjasa bagi Indonesia, apakah nantinya rokok akan dilarang di Indonesia?
Disebutkan bahwa “Olahan Tembakau”, yang artinya jika tembakau itu terbukti dicampur oleh zat adiktif (contoh tembakau gorila), maka pengguna serta penjualnya akan dikenakan hukuman Pidana.
Seperti yang kita semua bisa ketahui, para pemakai narkoba/narkotika mempunyai banyak cara dalam mengkonsumsinya, termasuk dengan mencampurkannya dengan tembakau yang kemudian dihisap layaknya rokok biasa.
Maka dari itu, ada baiknya kita memahami RUU yang sedang menuai perhatian ini, agar tidak ada mis-persepsi antara Pemerintah, Produsen, serta Perokok.